Dihukum KPPU Bersalah dalam Proyek Revitalisasi TIM, Jakpro Banding
Sabtu, 22 Juli 2023 - 14:44 WIB
loading...
A
A
A
Meski demikian, putusan KPPU itu menjadi catatan evaluasi bagi Jakpro ke depan. Pihaknya juga berusaha menyempurnakan kegiatan usahanya ke arah yang lebih baik.
"Kami juga terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem, proses bisnis, maupun SOP, dengan melihat rencana dan bisnis plan Jakpro ke depannya demi memitigasi potensi-potensi resiko dimasa yang akan datang," katanya.
Sebelumnya, KPPU memutuskan tiga perusahaan bersalah karena terbukti bersekongkol dalam tender proyek revitalisasi TIM Tahap III. Ketiga perusahaan itu yakni BUMD Jakpro, BMUN PT Pembangunan Perumahan Tbk (PP) , dan perusahaan swasta PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.
Ketiganya perusahaan dinyatakan bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022. Perkara awal ini berasal dari laporan publik berkaitan dengan dugaan persengkongkolan tender pada revitalisasi TIM Tahap III (pekerjaan interior).
Baca Juga: Revitalisasi TIM Telan Rp1,4 Triliun, Anies Harap Manfaat Dapat Lampaui Nilai Investasi
"Kami juga terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem, proses bisnis, maupun SOP, dengan melihat rencana dan bisnis plan Jakpro ke depannya demi memitigasi potensi-potensi resiko dimasa yang akan datang," katanya.
Sebelumnya, KPPU memutuskan tiga perusahaan bersalah karena terbukti bersekongkol dalam tender proyek revitalisasi TIM Tahap III. Ketiga perusahaan itu yakni BUMD Jakpro, BMUN PT Pembangunan Perumahan Tbk (PP) , dan perusahaan swasta PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.
Ketiganya perusahaan dinyatakan bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022. Perkara awal ini berasal dari laporan publik berkaitan dengan dugaan persengkongkolan tender pada revitalisasi TIM Tahap III (pekerjaan interior).
Baca Juga: Revitalisasi TIM Telan Rp1,4 Triliun, Anies Harap Manfaat Dapat Lampaui Nilai Investasi
Lihat Juga :