Oknum Polisi Terlibat Kasus Penjualan Ginjal Manusia Bertugas di Polres Bekasi Kota
Jum'at, 21 Juli 2023 - 17:19 WIB
loading...
Aipda M, oknum polisi yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal manusia ke Kamboja, ternyata anggota Polres Metro Bekasi Kota. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Aipda M, oknum polisi yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal manusia ke Kamboja, ternyata anggota Polres Metro Bekasi Kota.
Baca Juga: Oknum Polisi Terlibat TPPO Penjualan Ginjal di Bekasi Terima Uang Rp612 Juta
"Anggota Polres Bekasi Kota," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (21/7/2023).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, Aipda M sudah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Selain pidana, Aipda M terancam sanksi kode etik Polri.
Baca Juga: Sindikat TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja Bermarkas di Setia Asih Bekasi dan Cilebut Bogor
"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya," kata Trunoyudo.
Terkait sanksi etik yang bakal diterima Aipda M, kata Trunoyudo masih menunggu hasil pemeriksaan Propam dan sidang kode etik.
Baca Juga: Oknum Polisi Terlibat TPPO Penjualan Ginjal di Bekasi Terima Uang Rp612 Juta
"Anggota Polres Bekasi Kota," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (21/7/2023).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, Aipda M sudah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Selain pidana, Aipda M terancam sanksi kode etik Polri.
Baca Juga: Sindikat TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja Bermarkas di Setia Asih Bekasi dan Cilebut Bogor
"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya," kata Trunoyudo.
Terkait sanksi etik yang bakal diterima Aipda M, kata Trunoyudo masih menunggu hasil pemeriksaan Propam dan sidang kode etik.
Lihat Juga :