Sindikat TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja Bermarkas di Setia Asih Bekasi dan Cilebut Bogor
Jum'at, 21 Juli 2023 - 15:51 WIB
loading...
Para tersangka sindikat TPPO penjualan organ ginjal manusia ke Kamboja. Sindikat ini baru diketahui bermarkas di dua lokasi, yakni Bekasi dan Bogor. Foto: Dok Polda Metro Jaya
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan organ ginjal manusia ke Kamboja. Sindikat ini baru diketahui bermarkas di dua lokasi, yakni Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor.
"Sementara ada dua sindikat yang berbeda. Basecampnya satu di Bekasi, satu di Cilebut, Bogor," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi Polda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023).
Baca Juga: Detik-detik Polda Metro Jaya Tangkap Koordinator Penjual Ginjal Manusia ke Kamboja
Namun, Hengki tidak menjelaskan tempat markas para sindikat penjual ginjal manusia itu yang berlokasi di Cilebut. Sementara di Kabupaten Bekasi, Polda Metro Jaya sebelumnya diketahui membongkar kasus TPPO di Perum Vila Mutiara Gading, Jalan Viano IX, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya.
Berbeda dengan kasus TPPO lainnya, kasus ini tidak hanya menjual orang namun juga organ di dalam tubuh para korban. Dalam kasus ini total sebanyak 122 orang telah menjadi korban. Sindikat penjual ginjal ini mengambil keuntungan sebesar Rp65 juta dari Rp200 juta hasil penjualan ginjal.
"Sementara ada dua sindikat yang berbeda. Basecampnya satu di Bekasi, satu di Cilebut, Bogor," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi Polda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023).
Baca Juga: Detik-detik Polda Metro Jaya Tangkap Koordinator Penjual Ginjal Manusia ke Kamboja
Namun, Hengki tidak menjelaskan tempat markas para sindikat penjual ginjal manusia itu yang berlokasi di Cilebut. Sementara di Kabupaten Bekasi, Polda Metro Jaya sebelumnya diketahui membongkar kasus TPPO di Perum Vila Mutiara Gading, Jalan Viano IX, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya.
Berbeda dengan kasus TPPO lainnya, kasus ini tidak hanya menjual orang namun juga organ di dalam tubuh para korban. Dalam kasus ini total sebanyak 122 orang telah menjadi korban. Sindikat penjual ginjal ini mengambil keuntungan sebesar Rp65 juta dari Rp200 juta hasil penjualan ginjal.
Lihat Juga :