DPRD Kendal Minta Sertifikat Warga Terdampak Tol Semarang-Batang Segera Diselesaikan
loading...
A
A
A
KENDAL - DPRD Kendal mendesak kepada para pihak terkait untuk segera menyerahkan sertifikat tanah kepada warga terdampak tol Semarang-Batang.
Pasalnya, hingga kini sebanyak 560 bidang sertifikat belum diterima warga. Padahal warga telah menyerahkan tanahnya kepada negara untuk dibangun tol selama lebih dari lima tahun.
Wakil Ketua DPRD Kendal Akhmat Suyuti bersama anggota DPR-RI Komisi II Riyanta dan anggota Komisi B DPRD Jateng Paramita Atika Putri, bertandang ke PPK Tol Semarang Cirebon. Kedatangannya ini untuk mencari tahu akar persoalan belum terbitnya sertifikat warga terdampak tol.
"Kami siap membantu masyarakat agar permasalahan sertifikat warga yang sudah menyerahkan tanahnya untuk negara lewat jalan tol bisa segera selesai," ujar Suyuti Selasa (18/7/2023).
Suyuti mengatakan berkat kerja kerasnya sebanyak 100 sertifikat sudah terselesaikan dari 560 sertifikat yang selama 5 tahun lebih ditunggu-tunggu.
Andri Feriawan Konsultan Tol PPK Cirebon Semarang saat ditemui di Kantor PTJT Trans Jateng di Pekalongan menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat tidak bisa cepat karena harus melalui tahapan pengecekan. Kesulitan yang dihadapi dalam penerbitan sertifikat karena adanya perbedaan ukuran.
"Selisih ukuran di sertifikat dengan fakta di lapangan biasanya menjadi salah satu penyebab, selain itu pemilik yang meninggal adalah kendala lainnya," ujar Andri.
Dikatakan kalau jumlah sertifikat di Kabupaten Kendal yang terdampak tol ada 8.700 bidang. Saat ini yang masih dalam proses ada 540 bidang.
Sementara itu, Kepala BPN Kendal Agung Taufik Hidayat menegaskan persoalan sertifikat tanah warga terdampak tol akan segera diselesaikan.
Agung mengatakan sebelumnya ada 2200 sertifikat yang harus diselesaikan. Hingga saat ini pihaknya sudah menyelesaikan sebanyak 1700 sertifikat dan kurang sekitar 560 sertifikat. Adv
Pasalnya, hingga kini sebanyak 560 bidang sertifikat belum diterima warga. Padahal warga telah menyerahkan tanahnya kepada negara untuk dibangun tol selama lebih dari lima tahun.
Wakil Ketua DPRD Kendal Akhmat Suyuti bersama anggota DPR-RI Komisi II Riyanta dan anggota Komisi B DPRD Jateng Paramita Atika Putri, bertandang ke PPK Tol Semarang Cirebon. Kedatangannya ini untuk mencari tahu akar persoalan belum terbitnya sertifikat warga terdampak tol.
"Kami siap membantu masyarakat agar permasalahan sertifikat warga yang sudah menyerahkan tanahnya untuk negara lewat jalan tol bisa segera selesai," ujar Suyuti Selasa (18/7/2023).
Suyuti mengatakan berkat kerja kerasnya sebanyak 100 sertifikat sudah terselesaikan dari 560 sertifikat yang selama 5 tahun lebih ditunggu-tunggu.
Andri Feriawan Konsultan Tol PPK Cirebon Semarang saat ditemui di Kantor PTJT Trans Jateng di Pekalongan menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat tidak bisa cepat karena harus melalui tahapan pengecekan. Kesulitan yang dihadapi dalam penerbitan sertifikat karena adanya perbedaan ukuran.
"Selisih ukuran di sertifikat dengan fakta di lapangan biasanya menjadi salah satu penyebab, selain itu pemilik yang meninggal adalah kendala lainnya," ujar Andri.
Dikatakan kalau jumlah sertifikat di Kabupaten Kendal yang terdampak tol ada 8.700 bidang. Saat ini yang masih dalam proses ada 540 bidang.
Sementara itu, Kepala BPN Kendal Agung Taufik Hidayat menegaskan persoalan sertifikat tanah warga terdampak tol akan segera diselesaikan.
Agung mengatakan sebelumnya ada 2200 sertifikat yang harus diselesaikan. Hingga saat ini pihaknya sudah menyelesaikan sebanyak 1700 sertifikat dan kurang sekitar 560 sertifikat. Adv
(ars)