Proses Evakuasi KA Brantas Rampung, 2 Jalur Kereta Api Bisa Dilalui

Rabu, 19 Juli 2023 - 11:04 WIB
loading...
Proses Evakuasi KA Brantas...
Kereta api melintas di rel di Jalan Madukoro, Kelurahan Krobokan, Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu (19/7/2023). Foto/Dok KAI Daop 4 Semarang
A A A
SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyebut pada Rabu (19/7/2023) dini hari jalur hulu pada petak jalan Jerakah – Semarang Poncol sudah dapat dilalui kereta api kembali usai insiden temperan KA Brantas dengan truk tronton.

“Mulai pukul 04.28 WIB pagi tadi, alhamdulillah proses evakuasi lokomotif eks KA 112 Brantas selesai dievakuasi dan jalur hulu dapat dilalui kereta api dengan kecepatan terbatas,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko, Rabu (19/7/2023).

Pukul 05.17 WIB, KA 130 Gumarang dengan relasi Pasar Senen - Surabaya Pasarturi telah berhasil melewati melalui jalur hulu dengan batas kecepatan 5 km/jam. Dan saat ini jalur hulu sudah dapat dilalui KA dengan batas kecepatan menjadi 10 km/jam.



“Dengan ini dua jalur KA di Semarang sudah dapat dilalui KA kembali. Untuk jalur hilir sudah dapat dilalui dengan kecepatan normal, sedangkan di jalur hulu sudah dapat dilalui dengan kecepatan terbatas,” terangnya.

Meski jalur sudah dapat dilalui dengan kecepatan terbatas, kepadatan di lintas masih terjadi dan secara bertahap akan terurai. Seluruh jajaran KAI terus berupaya semaksimal mungkin untuk dapat menormalkan kembali seluruh jadwal perjalanan kereta api.

KAI selalu berkomitmen untuk senantiasa mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan KA.



Sampai saat ini masih ada beberapa KA yang mengalami keterlambatan, di antaranya KA 78F Pandalungan sebanyak 124 menit, KA 126 Harina 155 menit, KA 16 Argo Muria 145 menit, dan KA 130 Gumarang 147 menit.

Sebagai bentuk kompensasi kepada pelanggan, KAI juga memberikan service recovery berupa minuman, makanan ringan hinngga makanan berat kepada para pelanggan yang perjalanan KA nya terdampak.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4119 seconds (0.1#10.140)