Bacaleg Perindo Vivi Sumantri Jayabaya Bagikan Gerobak dan Sosialisasi Manfaat KTA
Selasa, 18 Juli 2023 - 19:15 WIB
loading...
Bacaleg Partai Perindo DPR RI Dapil 2 Banten Vivi Sumantri Jayabaya menunjukan KTA Partai Perindo yang sudah bisa digunakan sebagai asuransi jiwa dan kecelakaan. Foto/MPI/Yogi Satya Hardi
A
A
A
LEBAK - DPD Partai Perindo Kabupaten Lebak, Banten serius membina para pelaku UMKM agar bisa hidup mandiri dan bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya. Hal itu di antaranya dilakukan dengan membagikan gerobak Perindo secara gratis dan mengenalkan sekaligus membagikan Kartu Tanda Anggota (KTA) berasuransi.
Kegiatan dilaksanakan Partai Perindo bersama Bacaleg Perindo DPR RI Dapil 2 Lebak-Pandeglang, Vivi Sumantri Jayabaya. Dia menjelaskan bahwa pembagian gerobak ini juga sekaligus untuk sosialisasi manfaat KTA Partai Perindo.
Baca juga: Bagikan Gerobak Perindo, Vivi Jayabaya Ajak Warga Bangkitkan UMKM Lebak
"Selain membagikan gerobak, di sini kami juga ingin mensosilisasi manfaat KTA Perindo kepada kader dan penerima gerobak," ujar Vivi saat pembagian gerobak, Minggu (16/7/2023).
Dijelaskan Vivi, setiap kader Partai Perindo yang sudah terdaftar berhak mendapatkan KTA dengan masa waktu manfaat selama 1 tahun.
Manfaat yang didapatkan pemegang KTA adalah jika anggota/kader Perindo mendapat musibah kecelakaan akan mendapatkan manfaat asuransi sebesar Rp300 ribu.
Kegiatan dilaksanakan Partai Perindo bersama Bacaleg Perindo DPR RI Dapil 2 Lebak-Pandeglang, Vivi Sumantri Jayabaya. Dia menjelaskan bahwa pembagian gerobak ini juga sekaligus untuk sosialisasi manfaat KTA Partai Perindo.
Baca juga: Bagikan Gerobak Perindo, Vivi Jayabaya Ajak Warga Bangkitkan UMKM Lebak
"Selain membagikan gerobak, di sini kami juga ingin mensosilisasi manfaat KTA Perindo kepada kader dan penerima gerobak," ujar Vivi saat pembagian gerobak, Minggu (16/7/2023).
Dijelaskan Vivi, setiap kader Partai Perindo yang sudah terdaftar berhak mendapatkan KTA dengan masa waktu manfaat selama 1 tahun.
Manfaat yang didapatkan pemegang KTA adalah jika anggota/kader Perindo mendapat musibah kecelakaan akan mendapatkan manfaat asuransi sebesar Rp300 ribu.
Lihat Juga :