Kepala Dispertaru DIY Tersangka Mafia Tanah Caturtunggal, Sri Sultan HB X: Tanggung Sendiri!
Selasa, 18 Juli 2023 - 12:32 WIB
loading...
A
A
A
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP. Selanjutnya terhadap tersangka Krido Suprayitno dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan sehat.
Selanjutnya terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor Print – 1083/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 17 Juli 2023 sampai tanggal 5 agustus 2023 di Rutan kelas II A Yogyakarta.
"Tersangka KS (Krido Suprayitno) menerima gratifikasi dari saksi atau terdakwa Robinso Saalino, Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa," ujar Kajati.
Selanjutnya terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor Print – 1083/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 17 Juli 2023 sampai tanggal 5 agustus 2023 di Rutan kelas II A Yogyakarta.
"Tersangka KS (Krido Suprayitno) menerima gratifikasi dari saksi atau terdakwa Robinso Saalino, Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa," ujar Kajati.
(shf)
Lihat Juga :