Santri Finalis MQKN 2023 Adu Argumen di Debat Qanun

Senin, 17 Juli 2023 - 04:47 WIB
loading...
Santri Finalis MQKN...
Dua tim finalis cabang lomba Debat Qanun di ajang MQKN 2023 di Pondok Pesantren Sunan Drajat, Lamongan, Jawa Timur. Foto/Ist
A A A
LAMONGAN - Para santri finalis ajang Musabaqah Qira’atil Kutub Nasional (MQKN) 2023 mulai bersaing sengit di cabangnya masing-masing. Mereka mengeluarkan performa terbaik di depan para dewan hakim untuk meraih juara MQKN 2023 yang digelar di Pondok Pesantren, Sunan Drajat, Lamongan, Jawa Timur, Minggu (15/7/2023).

Persaingan sengit di antaranya terlihat pada ajang lomba Debat Qanun yang diikuti oleh peserta mahasantri Ma’had Aly.

Baca juga: Apresiasi Musabaqah Azan Nasional Pesona Wisata Nusantara 2022, Sandiaga Uno: Indah!

Keseruan, ketegangan dan kemeriahan mewarnai suasana panggung perdebatan di babak final Debat Qanun dengan tema debat ‘Narapidana koruptor mencalonkan Legislatif’ antara tim dari Ma’had Aly Pondok Pesantren Darussalam Blokagung, Banyuwangi melawan tim Ma'had Aly As'adiyah, Sengkang, Sulawesi Selatan.

Debat berlangsung dengan adanya lempar argumen. Saling mencari cara tebaik untuk mempertahankan pendapatnya masing-masing.

Salah satu penonton lomba Debat Qanun, Ahmad Fahri (14) mengatakan, perdebatan dalam lomba berlangsung sangat seru.

"Sangat seru dan bermutu. Pingin bisa menyampaikan argumen seperti mereka, tapi pemikiran saya belum sampai," kata santri kelas 3 SMP Pondok Zubdatul Asror, Pare-Pare Sulawesi Selatan itu.

Baca juga: Musabaqah Qira'atil Kitab dan Hifdzil Alfiyah Munculkan Bakat Santri Jadi Ulama

Suasana makin meriah ketika tim Pro melontarkan pendapat bahwa manusia tidak bisa menghindari kefasikan, sehingga dalam literasi fiqih salafnya mendahulukan yang tingkat fasiknya lebih sedikit.

Maslahatnya ketika semua tahu bahwa jika tidak ada yang pantas dicalonkan menjadi imam, itu akan bertabrakan dengan apa yang ada dalam kitab Al-Iqtishad fi al-I'tiqad karya Imam Al Ghazali Syeh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Ta'us Ath-Thusi.

“Itu maslahat kami yang kami pegang,” tandas salah satu peserta dari tim Pro.

"Kita banyak orang yang pintar di bidang politik, banyak orang berpendidikan, mengapa kita harus mengedepankan eks narapidana untuk menjadi wakil rakyat kita? Seperti itu,” ucap salah satu peserta dari tim kontra disambut tepuk tangan penonton.

Dewan hakim cabang lomba Debat Qanun MQKN 2023, Ita Musyarrofa saat closing statement mengungkapkan bahwa kesan dia terhadap Debat Qanun sangat positif. Menurutnya, santri-santri Ma’had Aly itu kemampuannya, di bidang fikihnya atau kaidah fikihnya itu kalau dibandingkan dengan mahasiswa yang bukan santri, itu lebih tinggi.

Namun, lanjutnya, ada hal juga perlu diperhatikan mengenai Debat Qanun.

“Kami menilainya tidak persoalan mana pendapat yang lebih benar, bukan itu. Karena di sini peserta dipaksa pro dan dipaksa dengan kontra. Anda harus menyiapkan dua argumen itu, walaupun sebenarnya ada pro tapi ketika pilihan yang diacak itu kontra. Nah, anda harus menyiapkan sekuat tenaga argumen yang kontra itu,” katanya kepada para peserta Dewan Qanun.

Dia menambahkan, sebenarnya dalam debat ini yang dicari bukan pendapat yang paling benar di antara pro dan kontra, melainkan bagaimana tim pro dan kontra ini bisa membangun argumen yang kreatif.

“Logika hukumnya yang digunakan, kemudian konsep-konsep fikih, ushul fikih dan kaidah fikih yang digunakan jadi penilaian kami,” ungkapnya.

Selain itu dia menekankan kepada santri bahwa ada satu hal penting lagi yang harus dipegang, yaitu akhlak.

“Itu juga bisa dijadikan bahan pelajaran ya ketika kita berbeda pendapat misalnya. Maka seharusnya kita bisa bersikap dengan santun,” ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
LPSK Bentuk Tim Pelindungan...
LPSK Bentuk Tim Pelindungan Darurat untuk Tangani Korban Kasus Pembakaran Santri di Lombok
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Fenomena Matahari Tepat...
Fenomena Matahari Tepat di Atas Kakbah, Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Titik
Usulan Tambahan Anggaran...
Usulan Tambahan Anggaran Rp5,783 T untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag Disetujui Kemenkeu
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Rekomendasi
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Perkuat Ekonomi Desa,...
Perkuat Ekonomi Desa, Banten Jadi Proyek Percontohan Kedaulatan Pangan dan Energi
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved