Kasus Penganiayaan Berat, Aktor Senior Pierre Gruno Terancam 5 Tahun Penjara

Jum'at, 14 Juli 2023 - 16:16 WIB
loading...
Kasus Penganiayaan Berat,...
Aktor senior Pierre Gruno terancam hukuman lima tahun penjara setelah berstatus tersangka kasus penganiayaan berat terhadap pria berinisial GDB. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Aktor senior Pierre Gruno terancam hukuman lima tahun penjara setelah berstatus tersangka kasus penganiayaan berat terhadap pria berinisial GDB. Pierre Gruno mulai hari ini resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Aktor Senior Pierre Gruno Resmi Ditahan Polisi Kasus Penganiayaan, Acungkan 2 Jempol

"Kemarin yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP. Mengacu Pasal 20 dan Pasal 21 hukum acara pidana, ancaman hukumannya 5 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus, saat konferensi pers, Jumat (14/7/2023).

Pierre Gruno dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, karena membuat korbannya mengalami luka parah. Polisi mengklaim memiliki bukti-bukti adanya tindak pidana dari perbuatan yang dilakukan Pierre pada GDB.

"Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP, terdapat persesuaian, kami yakin ada perbuatan pidana," tuturnya.

Baca Juga: Begini Pengakuan Korban Dugaan Penganiayaan Aktor Pierre Gruno

Diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi di salah satu bar kawasan Cilandak pada Jumat, 30 Juni 2023 malam. Peristiwa itu berawal saat Pierre tengah mengobrol dengan rekannya di salah satu meja bar tersebut.

Tiba-tiba Pierre mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan hingga terjatuh. Untuk kepentingan penyidikan, Pierre Gruno resmi ditahan hingga 20 hari ke depan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Berita Terkini
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved