Tangkap 2 Kurir Narkoba di Rest Area Tol Merak, Polisi Sita 92 Kg Ganja
Kamis, 13 Juli 2023 - 21:43 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Polda Metro Jaya Musnahkan Berbagai Barang Bukti Narkoba
Dalam kasus ini polisi juga menyita 1 mobil truk Fuso yang digunakan para tersangka untuk mengantar ganja tersebut hingga ke Jakarta. "Kami masih memburu bandar ganja yang meminta kedua tersangka membawa barang haram tersebut," ucapnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan Pasal 112 KUHP UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kiriman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Dalam kasus ini polisi juga menyita 1 mobil truk Fuso yang digunakan para tersangka untuk mengantar ganja tersebut hingga ke Jakarta. "Kami masih memburu bandar ganja yang meminta kedua tersangka membawa barang haram tersebut," ucapnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan Pasal 112 KUHP UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kiriman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
(hab)
Lihat Juga :