Penanganan Al-Zaytun, BNPT Usulkan NII Dimasukkan Daftar Organisasi Teroris
loading...
A
A
A
INDRAMAYU - Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang terus mendapatkan sorotan publik. Selain isu penistaan agama, dugaan keterkaitan ponpes ini dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII) kembali diungkit.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut afiliasi dan keterkaitan antara Al-Zaytun dengan NII secara historis memang ada.
"Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya," kata Direktur Deradikalisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid dikutip Rabu (13/7/2023).
Diketahui DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo.
Namun, pasca reformasi dengan dicabutnya UU Antisubversi Nomor 11/ PNPS /1963 praktis negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi ini.
Menurut Nurwakhid, walaupun ada keterkaitan historis antara Al-Zaytun dan NII, BNPT juga tidak bisa serta merta menjeratnya dengan UU Anti Teror.
“UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) seperti: JI, JAD, JAT, dan lainnya,” terangnya.
Hingga saat ini, NII belum tercantum dalam DTTOT sebelum mendapatkan ketetapan dari pengadilan.
“Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini. Tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT, sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” tandasnya.
Terkait penanganan kasus Al-Zaytun, menurut Nurwakhid, harus dilakukan secara holistik dan kolaboratif dengan pendekatan hukum pidana umum maupun pidana khusus sesuai bukti-bukti yang cukup.
BNPT berperan dalam pengawasan dan monitoring bersama lembaga terkait guna melakukan pendalaman keterkaitan Al-Zaytun dengan jaringan NII.
“Namun, hal terpenting lainnya yang patut dipertimbangkan adalah mitigasi dan pembinaan khususnya terhadap para santri, serta cipta kondisi agar menjamin stabilitas Kamtibmas,” pungkasnya.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut afiliasi dan keterkaitan antara Al-Zaytun dengan NII secara historis memang ada.
"Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya," kata Direktur Deradikalisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid dikutip Rabu (13/7/2023).
Diketahui DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo.
Namun, pasca reformasi dengan dicabutnya UU Antisubversi Nomor 11/ PNPS /1963 praktis negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi ini.
Menurut Nurwakhid, walaupun ada keterkaitan historis antara Al-Zaytun dan NII, BNPT juga tidak bisa serta merta menjeratnya dengan UU Anti Teror.
“UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) seperti: JI, JAD, JAT, dan lainnya,” terangnya.
Hingga saat ini, NII belum tercantum dalam DTTOT sebelum mendapatkan ketetapan dari pengadilan.
“Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini. Tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT, sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” tandasnya.
Terkait penanganan kasus Al-Zaytun, menurut Nurwakhid, harus dilakukan secara holistik dan kolaboratif dengan pendekatan hukum pidana umum maupun pidana khusus sesuai bukti-bukti yang cukup.
BNPT berperan dalam pengawasan dan monitoring bersama lembaga terkait guna melakukan pendalaman keterkaitan Al-Zaytun dengan jaringan NII.
“Namun, hal terpenting lainnya yang patut dipertimbangkan adalah mitigasi dan pembinaan khususnya terhadap para santri, serta cipta kondisi agar menjamin stabilitas Kamtibmas,” pungkasnya.
(shf)