2 Hari Operasi Patuh Jaya 2023 di Depok, 231 Pelanggar Kena Tilang
Rabu, 12 Juli 2023 - 07:47 WIB
loading...
A
A
A
Tercatat 14 target Operasi Patuh Jaya 2023 yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat mengemudi. Kemudian, berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM), melawan arus, melebihi batas kecepatan, melanggar marka atau bahu jalan, dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.
Sementara, sasaran untuk kendaraan roda dua yaitu tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), berboncengan lebih dari satu orang.
Untuk pengemudi mobil, yang bakal kena tilang yakni tidak menggunakan sabuk saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan kendaraan yang memakai pelat RFS/RFP.
Sementara, sasaran untuk kendaraan roda dua yaitu tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), berboncengan lebih dari satu orang.
Untuk pengemudi mobil, yang bakal kena tilang yakni tidak menggunakan sabuk saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan kendaraan yang memakai pelat RFS/RFP.
(jon)
Lihat Juga :