DKI Kumpulkan Rp1,1 Miliar dari Sanksi Denda Pelanggar PSBB Transisi

Senin, 27 Juli 2020 - 19:45 WIB
loading...
DKI Kumpulkan Rp1,1...
Pemprov DKI Jakarta mencatat uang dari sanksi denda pelanggar PSBB transisi telah mencapai Rp1,1 miliar.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mencatat uang dari sanksi denda pelanggar PSBB transisi telah mencapai Rp1,1 miliar. Sanksi terhadap pelanggar PSBB transisi ini akan terus dilakukan selama masa pandemi Covid-19 .

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, dalam rangka memastikan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 oleh masyarakat, Pemprov DKI melalui Satpol PP secara aktif melakukan pengawasan hingga penegakan aturan di seluruh wilayah DKI Jakarta, yaitu pada tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, dan pelanggaran perseorangan tidak memakai masker.

Pada 26 Juli 2020, lanjut Ani, Satpol PP DKI Jakarta memberikan 10 sanksi teguran tertulis di tempat/fasilitas Umum, serta bagi pelanggaran tidak memakai masker oleh perseorangan diberlakukan sanksi kerja sosial kepada 1.125 orang dan sanksi denda berupa uang tunai kepada 107 orang.

Dia menuturkan, hasil rekap sejak 5 Juni 2020 hingga 26 Juli 2020, terdapat total 427 sanksi teguran tertulis, 4.391 sanksi denda, 26 sanksi penyegelan, 39.769 sanksi kerja sosial. Nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp692.160.000; tempat/fasilitas umum sejumlah Rp268.850.000; dan kegiatan sosial budaya sejumlah Rp171.500.000.

"Total denda uang tunai yang akan disetorkan melalui kas daerah sejumlah Rp1.132.510.000," ujar Ani Ruspitawati dalam siaran tertulisnya, Senin (27/7/2020). (Baca: Satpol PP Cakung Tindak Puluhan Warga yang Tidak Mengenakan Makser)

Menurut Ani, Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi Covid-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB."Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Berita Terkini
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved