ABG 14 Tahun Pimpin Sejumlah Pemuda untuk Aksi Begal di Kawasan Bandara Soetta
Senin, 27 Juli 2020 - 17:29 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka Rajes berperan memepet korban dari samping dan mengancamnya dengan memakai parang. Terakhir tersangka Dimas berperan sebagai driver Rajes."Masih ada tiga tersangka lain yang DPO, yakni R alias J yang turut dalam begal, A alisa B yang mengendarai motor milik korban yang berhasil dirampas, dan Rahmat sebagai penadah motor curian tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soetta Kompol A Alexander menambahkan, keuntungan penjualan motor hasil kejahatan dibagi oleh para tersangka dengan rincian masing-masing Rp200.000 dan digunakan untuk membeli obat-obatan keras jenis tramadol dan heximer.
Tidak hanya terlibat aksi begal, para remaja ini juga terlibat aksi penjambretan di wilayah Kabupaten Tangerang dan berhasil mendapatkan HP yang kemudian dijual lagi."Tersangka 4 adalah residivis yang pernah melakukan kejahatan curanmor di wilayah Jakarta Barat dan atas perbuatannya dijatuhi hukuman satu tahun dan menjalani hukuman di Lapas Salemba. Baru bebas," paparnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kawanan remaja begal ini diancam dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soetta Kompol A Alexander menambahkan, keuntungan penjualan motor hasil kejahatan dibagi oleh para tersangka dengan rincian masing-masing Rp200.000 dan digunakan untuk membeli obat-obatan keras jenis tramadol dan heximer.
Tidak hanya terlibat aksi begal, para remaja ini juga terlibat aksi penjambretan di wilayah Kabupaten Tangerang dan berhasil mendapatkan HP yang kemudian dijual lagi."Tersangka 4 adalah residivis yang pernah melakukan kejahatan curanmor di wilayah Jakarta Barat dan atas perbuatannya dijatuhi hukuman satu tahun dan menjalani hukuman di Lapas Salemba. Baru bebas," paparnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kawanan remaja begal ini diancam dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.
(hab)
Lihat Juga :