Tiga Kapal Vietnam Mencuri Ikan Gunakan Bendera Malaysia

Jum'at, 14 Oktober 2016 - 11:22 WIB
Tiga Kapal Vietnam Mencuri Ikan Gunakan Bendera Malaysia
Tiga Kapal Vietnam Mencuri Ikan Gunakan Bendera Malaysia
A A A
BATAM - Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam berhasil menangkap tiga kapal pencuri ikan asal Vietnam, di Perairan Tanjung Berak, Bintan, Provinsi Kepri.

Ketiganya adalah Kapal Murkhan 5, Kapal JMS00637, dan Karang 6 dengan jumlah 48 orang anak buah kapal asal Vietnam. Dari tiga kapal tersebut, turut diamankan tiga ton ikan berbagai macam.

Kepala PSDKP Batam Akhmadon mengatakan, ketiga kapal itu tertangkap tangan saat mencuri ikan menggunakan trawl. Ketiga kapal asal Vietnam ini masuk perairan Indonesia mengenakan bendera Malaysia.

Para pencuri ikan ini hanya memiliki izin penangkapan ikan di Malaysia. Namun mereka menyalahgunakan memasuki perairan Indonesia. Ketiganya ditangkap Kapal Patroli Hiu 3214 saat bertugas di sekitar perairan tersebut.

Saat ditangkap, para pelaku coba melepaskan alat tangkap ikannya untuk mencoba menarik diri. Dari empat kapal yang dipergoki saat mencuri ikan, petugas hanya berhasil mengamankan tiga kapal.

"Mereka susah jauh masuk ke perairan Indonesia. Ketiganya tertangkap tangan sekitar lebih kurang 20 mil di Tanjung Berakit arah timur laut," ujar Akhmadon, di kantornya Jalan Trans Barelang, Jembatan II Barelang, Jumat (14/10/2016).

Dengan ditangkap tiga kapal ini, aksi pencurian ikan masih terus terjadi di perairan Indonesia. Dia menilai, penenggelaman kapal bagi pencuri ikan belum mampu menghalau kapal pencuri ikan.

Pencurian ikan terus berlangsung, karena kekayaan laut yang dimiliki Indonesia ditambah nelayan lokal belum mampu untuk mengelola semuanya, sehingga pihak asing masih tergiur mencuri ikan di Indonesia.

"Melihat grafik dari tahun sebelumnya tidak ada perubahan. Mereka (pencuri ikan) masih terus masuk mencuri ke perairan Indonesia," tegasnya.

Untuk proses hukumnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Batam, Pengadilan Perikanan, serta pihak imigrasi terkait pemulangan ABK kapal.

Sekarang ini, mereka (pencuri ikan) telah diamankan di kantor PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Secepatnya kita proses hukum mereka, dan memulangkan para ABK ke negara asalnya," ucapnya.

Sejak 2014, PSDKP sudah memproses sebanyak 89 kapal pencuri ikan dan ditenggelamkan 33 kapal. "Mestinya dengan penggelaman kapal sudah berdampak bagus, tapi tidak berubah, khususnya di Batam," tutupnya,
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4653 seconds (0.1#10.140)