Banding Teddy Minahasa Ditolak, Ini Kata Kajari Jakbar
Kamis, 06 Juli 2023 - 21:53 WIB
loading...
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu. Foto/MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum menentukan langkah hukum lanjutan terhadap putusan Majelis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak banding Irjen Pol Teddy Minahasa. Jaksa dalam hal ini masih mempelajari putusan tersebut.
"Kita pelajari dulu putusannya ya," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting melalui pesan singkat, Kamis (6/7/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Irjen Pol Teddy Minahasa. Dalam persidangan, hakim momvonis mantan Kapolda Sumatera Barat itu tetap dihukum penjara seumur hidup.
Vonis banding itu dibacakan Hakim Ketua Sirande Palayukan didampingi hakim anggota Yahya Syam, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, dan Sumpeno, di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).
Persidangan tersebut tidak dihadiri secara langsung oleh JPU, terdakwa Teddy Minahasa, maupun kuasa hukum Teddy Minahasa.
"Kita pelajari dulu putusannya ya," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting melalui pesan singkat, Kamis (6/7/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Irjen Pol Teddy Minahasa. Dalam persidangan, hakim momvonis mantan Kapolda Sumatera Barat itu tetap dihukum penjara seumur hidup.
Vonis banding itu dibacakan Hakim Ketua Sirande Palayukan didampingi hakim anggota Yahya Syam, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, dan Sumpeno, di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).
Persidangan tersebut tidak dihadiri secara langsung oleh JPU, terdakwa Teddy Minahasa, maupun kuasa hukum Teddy Minahasa.
Lihat Juga :