Jambret Kalung Emas Balita, Perempuan Muda Ini Nyaris Dikeroyok Warga

Senin, 27 Juli 2020 - 14:29 WIB
loading...
Jambret Kalung Emas Balita, Perempuan Muda Ini Nyaris Dikeroyok Warga
Seorang perempuan Enilatus Riwayanti berusia 35 tahun hampir dikeroyok warga lantaran tepergok mencuri kalung emas 4 gram yang dipakai balita di Pasar Wage Dukun, Gresik, Jawa Timur.
A A A
GRESIK - Seorang perempuan ER berusia 35 tahun hampir dikeroyok warga lantaran tepergok mencuri kalung emas 4 gram yang dipakai balita di Pasar Wage Dukun, Gresik , Jawa Timur.

Pelaku adalah warga Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Gresik. Pelaku bisa selamat dari amukan warga, setelah beberapa warga lainnya membawanya ke Mapolsek Dukun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kanitreskrim Polsek Dukun Bripka Reza Wahyu menjelaskan, pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka. dengan barang bukti berupa kalung emas yang juga telah diamankan. (BACA JUGA: Foto Satelit Ungkap Rusia Pasok Senjata ke Pemberontak Libya)

Dalam melancarkan aksinya, tersangka membawa gunting. Dia lantas melihat seorang balita yang digendong ibunya bernama Muftorah (35), warga Karangrejo, Manyar.

Balita berusia 2 tahun itu mengenakan kalung emas dengan liontin melingkar di lehernya. Tersangka terus membuntuti dari belakang dan terus memepet korban. Saat kondisi pasar sedang ramai, tersangka beraksi.

Lalu, memotong kalung balita itu dengan gunting yang sudah disiapkan sebelumnya. "Saat itu ibu korban tahu dan berterikan maling," jelas Reza sapaan akrabnya, Senin (27/7/2020).

Puluhan orang mencari sumber teriakan itu. Beruntung, tersangka tidak sempat menjadi bulan-bulanan warga. Polisi yang berjaga di pasar itu langsung cepat mengamankan. (BACA JUGA: Bahaya! Sistem Rudal Iron Dome Beradiasi, Warga Israel Menggugat)

"Ibu korban langsung berteriak dan diamankan warga. Lalu kami bawa ke kantor," imbuhnya. Atas kejadian itu, korban mengalamu kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terpaksa karena faktor ekonomi. Dia mengaku akan menjual emas seberat 4 gram itu. Kemudian, uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Pengakuannya hanya sekali mencuri untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka dijerap pasal 363 KUHP," pungkasnya.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2048 seconds (0.1#10.140)