Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup
Kamis, 06 Juli 2023 - 13:42 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Jalani Hukuman Kasus Narkoba Jaringan Teddy Minahasa, Mami Linda Ditempatkan di Lapas Pondok Bambu
Setelah menolak banding Teddy Minahasa, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga membacakan vonis atas banding yang diajukan AKBP Doddy Prawiranegara dalam yang yang sama.
Diketahui, dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara karena dinyatakan terbukti bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak terima dengan putusan ini, Teddy mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Selain Teddy, terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, AKBP Dody Prawiranegara juga turut mengajukan banding atas vonis 17 tahun penjara.
Setelah menolak banding Teddy Minahasa, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga membacakan vonis atas banding yang diajukan AKBP Doddy Prawiranegara dalam yang yang sama.
Diketahui, dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara karena dinyatakan terbukti bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak terima dengan putusan ini, Teddy mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Selain Teddy, terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, AKBP Dody Prawiranegara juga turut mengajukan banding atas vonis 17 tahun penjara.
(thm)
Lihat Juga :