Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kamis, 06 Juli 2023 - 13:42 WIB
loading...
Banding Ditolak, Teddy...
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Irjen Pol Teddy Minahasa. Hakim momvonis mantan Kapolda Sumatera Barat itu tetap dihukum penjara seumur hidup. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Irjen Pol Teddy Minahasa . Dalam persidangan, hakim momvonis mantan Kapolda Sumatera Barat itu tetap dihukum penjara seumur hidup.

Vonis banding itu dibacakan Hakim Ketua Sirande Palayukan didampingi hakim anggota Yahya Syam, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, dan Sumpeno, di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjend Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: Polri Terima Memori Banding Teddy Minahasa Atas Putusan PTDH

Persidangan tersebut tidak dihadiri secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Teddy Minahasa, maupun kuasa hukum Teddy Minahasa.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96 Pidsus 2023/PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang ditetapkan banding tersebut," ujar hakim Sirande.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara mulai dari tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp5 ribu," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
Hukuman Mantan Pejabat...
Hukuman Mantan Pejabat Wilmar Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara di Kasus CPO
Rekomendasi
Berkali-kali Muncul...
Berkali-kali Muncul Korban Tenggelam, Warga Mulai Curiga Ada yang Tak Beres di Tempat Ini
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Berita Terkini
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved