Dor..! Bandar Ganja di Karawang Tersungkur Ditembus Timah Panas Polisi
Rabu, 05 Juli 2023 - 16:57 WIB
loading...
A
A
A
"Dari laporan masyarakat, dan polisi RW tersebut, kami mulai menyisir kecamatan yang rawan peredaran narkoba dan berhasil menangkap para tersangka. Selama dua pekan operasi kami berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkoba," kata Arif.
Baca juga: Mencekam! Bentrok Pecah di Batam, 1 Prajurit Brimob Dipanah
Arief mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui ada bandar yang mengedarkan narkoba dengan kedok berjualan pulsa. Ada juga yang berkamuflase dengan membuka toko kelontong. "Kedok mereka berhasil kami ungkap, setelah kami melakukan penelusuran," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pengedar dan bandar narkoba ini dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat, dan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Mencekam! Bentrok Pecah di Batam, 1 Prajurit Brimob Dipanah
Arief mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui ada bandar yang mengedarkan narkoba dengan kedok berjualan pulsa. Ada juga yang berkamuflase dengan membuka toko kelontong. "Kedok mereka berhasil kami ungkap, setelah kami melakukan penelusuran," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pengedar dan bandar narkoba ini dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat, dan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(eyt)
Lihat Juga :