Polisi Tangkap Suami Tersangka Penganiayaan Istri di Depok
Rabu, 05 Juli 2023 - 08:23 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, kasus KDRT yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) di Depok yakni Putri Balqis dan Bani Idham ternyata bukan laporan pertama.
Dalam kasus yang sama sudah pernah dilaporkan pada tahun 2016. Hanya, kasus KDRT diselesaikan dengan restorative justice.
“Tahun 2016 ternyata sudah pernah dilaporkan namun terjadi restorative justice. Karena memang dalam undang-undang KDRT, asas dan tujuan salah satunya adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga,” kata Hengki.
Adanya peristiwa baru yang dilakukan Bani merupakan perbuatan pidana yang berulang. Dengan terulangnya peristiwa tersebut, polisi menambahkan pasal baru terhadap Bani.
“Karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan Pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut," ucapnya.
Dalam kasus yang sama sudah pernah dilaporkan pada tahun 2016. Hanya, kasus KDRT diselesaikan dengan restorative justice.
“Tahun 2016 ternyata sudah pernah dilaporkan namun terjadi restorative justice. Karena memang dalam undang-undang KDRT, asas dan tujuan salah satunya adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga,” kata Hengki.
Adanya peristiwa baru yang dilakukan Bani merupakan perbuatan pidana yang berulang. Dengan terulangnya peristiwa tersebut, polisi menambahkan pasal baru terhadap Bani.
“Karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan Pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :