Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Setuju Pesanten Al-Zaytun Dibubarkan

Senin, 03 Juli 2023 - 23:45 WIB
loading...
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Setuju Pesanten Al-Zaytun Dibubarkan
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sepakat Pondok Pesantren Al-Zaytun dibubarkan bila terbukti ada tindak pidana. Foto/Dok.
A A A
BANDUNG - Desakan pembubaran Pondok Pesantren Al-Zaytun, datang dari berbagai kalangan, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat. Bahkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyetujui rekomendasi MUI Jawa Barat, agar Pondok Pesantren Al-Zaytun dibubarkan.



Orang nomor satu di Jawa Barat, yang akrab disapa Kang Emil tersebut mengaku, menyetujui pembubaran Pondok Pesantren Al-Zaytun, namun tetap harus memberikan perlindungan terhadap hak para santri yang tengah menempuh pendidikan MI, MTs, MA dan sekolah tinggi di Pondok Pesantren Al-Zaytun.



"Pesantrennya direkomendasi memang untuk dibekukan atau dibubarkan, tetapi harus secara bijak memberi solusi agar ribuan yang sudah berstatus murid atau santri di sana, bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya," kata Kang Emil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (3/7/2023).



Selin itu, Kang Emil juga meminta aparat penegak hukum (APH) turut menindaklanjuti laporan masyarakat soal tindak pidana yang ada di Pondok Pesantren Al-Zaytun, agar polemik segera berakhir.

Menurutnya, banyak laporan masyarakat yang kini masuk ke APH, mulai dari polemik yang ada hingga tindak pidana yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Kang Emil juga meminta masyarakat untuk tenang. "Saya dengan tegas meminta semua laporan-laporan masyarakat terkait pidana itu, untuk segera diselesaikan karena laporan pidananya banyak," katanya.

Bahkan, Kang Emil juga melihat adanya indikasi keterkaitan Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan kelompok Negara Islam Indonesia (NII). Dugaan mengarah pada adanya aliran dana dari Pondok Pesantren Al-Zaytun ke NII.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1205 seconds (0.1#10.140)