Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Pencabulan, Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 03 Juli 2023 - 20:20 WIB
loading...
Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AG (15). Mario kini terancam 15 tahun penjara. Foto: SINDOnews/Antara
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AG (15). Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu kini terancam 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, Mario Dandy dijerat Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Mario Dandy juga dijerat dengan Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Mantan Pacar
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” ujar Trunoyudo, Senin (3/7/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, Mario Dandy dijerat Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Mario Dandy juga dijerat dengan Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Mantan Pacar
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” ujar Trunoyudo, Senin (3/7/2023).
Lihat Juga :