Berikan Kepastian Hukum atas Tanah, BPN Tangerang Dorong Masyarakat Manfaatkan PTSL

Senin, 03 Juli 2023 - 18:28 WIB
loading...
Berikan Kepastian Hukum...
Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Tangerang Joko Susanto mendorong masyarakat memanfaatkan program PTSL untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kepemilikan atas tanah. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG - Sengketa lahan kerap kali muncul akibat belum adanya kepastian hukum atas tanah. Untuk itu, masyarakat bisa memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) untuk mendapatkan sertifikat sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini tengah menggencarkan gerakan program PTSL. Program PTSL ini dicanangkan agar seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki sertifikat yang bertujuan untuk mendaftarkan dan mendata tanah secara komprehensif.

Di Kabupaten Tangerang, sejauh ini sudah terselesaikan pengukuran 282.643 bidang tanah dan 212.696 yang sudah bersertipikat melalui PTSL.

Baca Juga: PTSL Dianggap Bisa Majukan Desa, DPR Minta Masyarakat Ikuti Program Ini

Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Tangerang Joko Susanto mengatakan, program PTSL memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kepemilikan atas tanah. Hal itu diatur berdasarkan Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Joko menjelaskan, sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.

Baca Juga: Menteri ATR/Kepala BPN Dorong Percepatan PTSL dan Digitalisasi Layanan Pertanahan

“Sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku, tanah hak yang bersangkutan,” ujar Joko, Senin (3/7/2023).

Apa itu PTSL?

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, yakni sandang, pangan, dan papan.

Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikannya sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Masih Ada Lebih dari...
Masih Ada Lebih dari 50% Tanah di Sulawesi Tengah Belum Bersertifikat dan Terdaftar
Lindungi Aset Wakaf,...
Lindungi Aset Wakaf, Kemenag: 287.162 Bidang Tanah Umat Sudah Tersertifikasi
Rekomendasi
Siapa Ahmed Wishah?...
Siapa Ahmed Wishah? Jurnalis Al Jazeera yang Dibunuh Israel
MLSC All-Stars 2026:...
MLSC All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Berebut Gelar Juara di Kudus
Rusia Tuding NATO Akan...
Rusia Tuding NATO Akan Gelar Operasi Barbarossa Hitler pada 2030, Apakah Akan Berhasil?
Berita Terkini
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved