Viral Revenge Porn di Pandeglang, DPR Minta Jaksa Agung Beri Atensi Khusus
loading...
A
A
A
PANDEGLANG - Kasus revenge porn di Pandeglang, Banten yang viral di media sosial mendapat perhatian dari Komisi III DPR yang meminta Jaksa Agung memberi atensi khusus. Pelaku diduga memperkosa korban dan merekamnya sebagai alat untuk mengancam.
Korban seorang perempuan berinisial Ik (23), sedangkan pelaku bernama Alwi Husen Maolana (22) yang merupakan mantan pacar korban.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepada Jaksa Agung hingga Komnas PA agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
“Saya sudah baca rentetan kasus ini dan saya rasa ini sangat perlu kita kawal bersama-sama. Kejanggalan demi kejanggalan yang terjadi harus mendapat penyelesaian yang adil. Jangan sampai korban sudah menderita bertahun-tahun dan negara masih tidak bisa menjamin keadilan selama prosesnya. Jadi saya minta atensi khusus dari Jaksa Agung dan Komnas PA terkait kasus ini,” kata Sahroni, Selasa (27/6/2023).
Kasus revenge porn menjadi viral lantaran keluarga korban bernama Iman Zanatul Haeri dengan akun twitter @zanatul_91 menceritakan semua kronologi kejadian yang menimpa salah satu keluarganya tersebut.
Dalam kasus ini pihak keluarga merasa khawatir dengan sikap pelaku yang mengancam korban dengan meletakkan pisau di leher korban.
Imam mengatakan bahwa revenge porn terjadi pada 2022 lalu dengan pelaku penyebar video korban saat berhubungan di luar nikah kepada kerabat dan teman korban.
"Selain hubungan seksual, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban dan bahkan berniat untuk membunuh korban," sebut Imam dikutip Selasa (27/6/2023).
Selain itu, ia juga menganggap pihak kepolisian dari Polda Banten juga tidak ingin ribet soal penanganan kasus anggota keluarganya.
Sehingga kasus tersebut masuk dalam UU ITE dan dalam proses hukum yang berjalan, Imam menyebut adanya kejanggalan karena sidang pertama pihak korban tidak diundang dalam sidang. Selain itu ada dugaan intimidasi dari pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Di twitter, dia pun mengunggah kasus tersebut yang dianggap banyaknya kejanggalan dalam proses hukumnya.
Diketahui pada sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pandeglang pelaku Alwi Husen Maolana dituntut dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Menanggapi hal tersebut pihak keluarga korban pun meras puas. Akan tetapi pihak korban akan melakukan pelaporan kembali untuk pelaku terkait kasus pemerkosaan.
Dengan perhatian Jaksa Agung hingga Komnas PA ini, diharapkan dapat membawa keadilan dalam persidangan. Sebab, ia merasa tindakan jaksa di lapangan sudah sangat tidak sejalan dengan apa yang selalu diinstruksikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Kasus ini mulai banyak mengalami kejanggalan pasca dimulainya persidangan. Oknum jaksa dari Kejari Pandeglang diduga banyak melakukan hal-hal tidak profesional. Padahal kita selama ini susah payah membina dan menghimbau agar para jaksa lakukan tugas dengan hati nurani. Jadi kalau benar itu terjadi, maka Pak Kajagung wajib tidak hanya menindak, tapi juga menghukum yang bersangkutan,” terangnya.
Oleh karena itu, Sahroni berjanji bahwa dirinya akan terus memantau perkembangan dari kasus ini. Ia juga ingin selama proses berjalan, tidak ada lagi upaya-upaya yang dilakukan pihak manapun untuk mengekspos identitas korban.
“Saya beri catatan tegas, selama proses berjalan, tidak ada yang boleh ekspos identitas korban. Biasakan jaga kerahasiaan identitas korban, kita harus concern terhadap mental korban, sudah terlalu banyak yang ia lalui. Jadi pastikan perangkat negara berikan pendampingan yang baik terhadap korban,” tandas Sahroni.
Korban seorang perempuan berinisial Ik (23), sedangkan pelaku bernama Alwi Husen Maolana (22) yang merupakan mantan pacar korban.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepada Jaksa Agung hingga Komnas PA agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
“Saya sudah baca rentetan kasus ini dan saya rasa ini sangat perlu kita kawal bersama-sama. Kejanggalan demi kejanggalan yang terjadi harus mendapat penyelesaian yang adil. Jangan sampai korban sudah menderita bertahun-tahun dan negara masih tidak bisa menjamin keadilan selama prosesnya. Jadi saya minta atensi khusus dari Jaksa Agung dan Komnas PA terkait kasus ini,” kata Sahroni, Selasa (27/6/2023).
Kasus revenge porn menjadi viral lantaran keluarga korban bernama Iman Zanatul Haeri dengan akun twitter @zanatul_91 menceritakan semua kronologi kejadian yang menimpa salah satu keluarganya tersebut.
Dalam kasus ini pihak keluarga merasa khawatir dengan sikap pelaku yang mengancam korban dengan meletakkan pisau di leher korban.
Imam mengatakan bahwa revenge porn terjadi pada 2022 lalu dengan pelaku penyebar video korban saat berhubungan di luar nikah kepada kerabat dan teman korban.
"Selain hubungan seksual, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban dan bahkan berniat untuk membunuh korban," sebut Imam dikutip Selasa (27/6/2023).
Selain itu, ia juga menganggap pihak kepolisian dari Polda Banten juga tidak ingin ribet soal penanganan kasus anggota keluarganya.
Sehingga kasus tersebut masuk dalam UU ITE dan dalam proses hukum yang berjalan, Imam menyebut adanya kejanggalan karena sidang pertama pihak korban tidak diundang dalam sidang. Selain itu ada dugaan intimidasi dari pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Di twitter, dia pun mengunggah kasus tersebut yang dianggap banyaknya kejanggalan dalam proses hukumnya.
Diketahui pada sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pandeglang pelaku Alwi Husen Maolana dituntut dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Menanggapi hal tersebut pihak keluarga korban pun meras puas. Akan tetapi pihak korban akan melakukan pelaporan kembali untuk pelaku terkait kasus pemerkosaan.
Dengan perhatian Jaksa Agung hingga Komnas PA ini, diharapkan dapat membawa keadilan dalam persidangan. Sebab, ia merasa tindakan jaksa di lapangan sudah sangat tidak sejalan dengan apa yang selalu diinstruksikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Kasus ini mulai banyak mengalami kejanggalan pasca dimulainya persidangan. Oknum jaksa dari Kejari Pandeglang diduga banyak melakukan hal-hal tidak profesional. Padahal kita selama ini susah payah membina dan menghimbau agar para jaksa lakukan tugas dengan hati nurani. Jadi kalau benar itu terjadi, maka Pak Kajagung wajib tidak hanya menindak, tapi juga menghukum yang bersangkutan,” terangnya.
Oleh karena itu, Sahroni berjanji bahwa dirinya akan terus memantau perkembangan dari kasus ini. Ia juga ingin selama proses berjalan, tidak ada lagi upaya-upaya yang dilakukan pihak manapun untuk mengekspos identitas korban.
“Saya beri catatan tegas, selama proses berjalan, tidak ada yang boleh ekspos identitas korban. Biasakan jaga kerahasiaan identitas korban, kita harus concern terhadap mental korban, sudah terlalu banyak yang ia lalui. Jadi pastikan perangkat negara berikan pendampingan yang baik terhadap korban,” tandas Sahroni.
(shf)