Warga Bekasi Tak Terdaftar DPT Pemilu 2024? Begini Syarat Bisa Nyoblos
Sabtu, 24 Juni 2023 - 14:18 WIB
loading...
KPU memastikan warga Kota Bekasi yang tidak terdaftar sebagai DPT masih mempunyai hak suara untuk memilih. Foto/Ilustrasi
A
A
A
BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memastikan warganya yang tidak terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) masih mempunyai hak suara untuk memilih. Syaratnya, warga harus mempunyai KTP elektronik.
“Warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat melaksanakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-el,” kata Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).
Baca Juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024 di Kota Bekasi 1.809.574 Pemilih
Warga, kata dia, hanya diminta untuk melaporkan diri jika belum tercatat dalam DPT. Nurul menjelaskan bahwa sejauh ini pun belum ada mekanisme khusus terkait hal tersebut.
“Bisa saja nanti ada mekanisme tambahan yang memungkinkan untuk dimasukkan ke dalam DPT. Misalnya lewat rekomendasi Bawaslu. Tapi seandainya tidak ada pun, masyarakat tetap dapat memilih di hari H dengan menggunakan KTP-el.
Nurul menjelaskan pemungutan suara terhadap warga yang tidak terdaftar DPT dilaksanakan lebih terlambat. Sebab, pemungutan suara akan difokuskan bagi mereka yang sudah terdaftar sebagai DPT.
Baca Juga: Jokowi Minta Bawaslu Awasi Penyusunan DPT Pemilu 2024
“Warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat melaksanakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-el,” kata Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).
Baca Juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024 di Kota Bekasi 1.809.574 Pemilih
Warga, kata dia, hanya diminta untuk melaporkan diri jika belum tercatat dalam DPT. Nurul menjelaskan bahwa sejauh ini pun belum ada mekanisme khusus terkait hal tersebut.
“Bisa saja nanti ada mekanisme tambahan yang memungkinkan untuk dimasukkan ke dalam DPT. Misalnya lewat rekomendasi Bawaslu. Tapi seandainya tidak ada pun, masyarakat tetap dapat memilih di hari H dengan menggunakan KTP-el.
Nurul menjelaskan pemungutan suara terhadap warga yang tidak terdaftar DPT dilaksanakan lebih terlambat. Sebab, pemungutan suara akan difokuskan bagi mereka yang sudah terdaftar sebagai DPT.
Baca Juga: Jokowi Minta Bawaslu Awasi Penyusunan DPT Pemilu 2024
Lihat Juga :