Ungkap Pabrik Sabu di Jakbar, Bareskrim: Selamatkan 65.000 Jiwa Manusia

Jum'at, 23 Juni 2023 - 19:21 WIB
loading...
Ungkap Pabrik Sabu di...
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di lokasi, Jumat (23/6/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Pengungkapan home industri narkoba jenis sabu di sebuah apartemen, Cengkareng, Jakarta Barat , disebut telah menyelamatkan kurang lebih 65.000 jiwa. Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti.

"Teman-teman tahu kapasitas Stadion Gelora Bung Karno (GBK) ya sekitar itu 60.000 sampai 65.000. Bayangkan dengan pengungkapan kasus ini artinya Bareskrim Polri telah menyelamatkan jiwa manusia seperti jumlah manusia 1 stadion, sebagai gambaran," terang Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di lokasi, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Bareskrim Bongkar Pabrik Sabu Jaringan Iran di Jakarta Barat, 2 Pelaku Ditangkap

Lebih lanjut, Ramadhan membeberkan, jumlah 65.000 jiwa itu seperti penonton sepak bola Timnas Indonesia melawan Timnas Argentina yang diselenggarakan beberapa waktu lalu.

"Membanyangkan berapa sih 65.000 jiwa itu, kira-kira pertandingan Indonesia vs Argentina itu penontonnya 65.000 jiwa, kira-kira sepadat itulah jiwa manusia yang diselamatkan dengan pengungkapan jaringan narkoba kali ini," pungkasnya.



Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Kedua tersangka yakni HR dan RP.

Pengungkapan pabrik sabu tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai adanya warga negara asing (WNA) yang melakukan proses produksi narkoba pada sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat. Berdasarkan informasi tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan mengamankan tersangka HR yang merupakan warga negara Iran.

Dari penangkapan HR, polisi melakukan pengembangan lanjutan, dan mengamankan RP, yang merupakan warga negara Indonesia. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa bahan pembuatan narkoba hingga alat pembuatannya.

Baca juga: Peran 2 Pelaku Kasus Pabrik Sabu Jaringan Iran di Jakarta Barat

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 113, Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Rekomendasi
Australia Lolos ke 32...
Australia Lolos ke 32 Besar usai Bermain Imbang Lawan Paraguay
Kerja Sama Yunani-China...
Kerja Sama Yunani-China Diperdebatkan, Legislator Tolak Status 'Mitra Lemah'
Tahan Air mata di Depan...
Tahan Air mata di Depan Robby Purba, Regina Tak Menyangka Mendapat Perlakuan Ini dari Nowela Idol
Berita Terkini
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Catat! Minggu 28 Juni...
Catat! Minggu 28 Juni 2026 Tidak Ada CFD di Jalan Rasuna Said
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved