Camat Jagakarsa Minta Pedagang Hewan Kurban Tak Buka Lapak di Trotoar
Jum'at, 23 Juni 2023 - 18:15 WIB
loading...
Sejumlah warga tampak melihat hewan kurban yang dijual belikan di trotoar dan memarkir kendaraanya hingga membuat arus lalin tersendat. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pedagang hewan kurban di Jagakarsa , Jakarta Selatan, diminta untuk tidak menggunakan trotoar , bahu jalan, dan taman sebagai lapak dagangannya. Demikian ditegaskan oleh Camat Jagakarsa, Jakarta Selatan, Santoso.
"Jika merusak secara fungsi dipastikan tidak, apabila kami menemukan adanya pedagang hewan kurban yang melanggar, ya kami imbau. Kalau diingatkan berulang kali tetap bandel tidak mengerti tentunya akan dilakukan penindakan," ujarnya pada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Baca juga: Pedagang Hewan Kurban dari Luar Jabodetabek Harus Miliki SIKM
Begitu juga dengan pembeli, kata dia, diminta untuk tak memarkirkan kendaraannya di pinggiran jalan hingga membuat kemacetan mengingat lokasi pedagang hewan kurban biasanya berdekatan dengan pinggiran jalan. Pedagang dan pembeli diminta untuk tetap tertib dan menaati aturan yang berlaku.
"Kalau tertib kan enak, enggak macet. Kalau ada pelanggaran bisa dilakukan penindakan, ada penegakan Perda 8 Tahun 2009 pada Pasal 25 ayat (1), (2) dan (3) diatur di dalamnya jika kegiatan berdagang tidak sesuai izin bisa ditindak. Termasuk pembelinya, karena itu sudah dijelaskan di Pasal 25 ayat 1, 2 dan 3 ya," tuturnya.
"Jika merusak secara fungsi dipastikan tidak, apabila kami menemukan adanya pedagang hewan kurban yang melanggar, ya kami imbau. Kalau diingatkan berulang kali tetap bandel tidak mengerti tentunya akan dilakukan penindakan," ujarnya pada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Baca juga: Pedagang Hewan Kurban dari Luar Jabodetabek Harus Miliki SIKM
Begitu juga dengan pembeli, kata dia, diminta untuk tak memarkirkan kendaraannya di pinggiran jalan hingga membuat kemacetan mengingat lokasi pedagang hewan kurban biasanya berdekatan dengan pinggiran jalan. Pedagang dan pembeli diminta untuk tetap tertib dan menaati aturan yang berlaku.
"Kalau tertib kan enak, enggak macet. Kalau ada pelanggaran bisa dilakukan penindakan, ada penegakan Perda 8 Tahun 2009 pada Pasal 25 ayat (1), (2) dan (3) diatur di dalamnya jika kegiatan berdagang tidak sesuai izin bisa ditindak. Termasuk pembelinya, karena itu sudah dijelaskan di Pasal 25 ayat 1, 2 dan 3 ya," tuturnya.
Lihat Juga :