Seniman Tato Aniaya dan Olesi Wajah Kekasih dengan Kotoran Sendiri
Jum'at, 23 Juni 2023 - 15:39 WIB
loading...
Seorang seniman tato berinisial EP tega menganiaya dan melumuri kotoran kepada kekasihnya TH alias Bunga (23) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Seorang seniman tato berinisial EP tega menganiaya dan melumuri kotoran kepada kekasihnya TH alias Bunga (23) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Akibat perbuatannya, EP kini ditangkap polisi .
"Polsek Cilandak mengamankan seorang pemuda yang berprofesi sebagai seniman tato akibat menganiaya dan mengolesi wajah pacarnya dengan kotoran manusia," ujar Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Baca juga: Pemkot Jakbar Buka Layanan Hapus Tato Gratis selama Ramadan
Menurutnya, EP menganiaya kekasihnya itu dengan memukulnya dan mengolesi kekasihnya itu menggunakan kotoran manusia alias feses. Tak terima dengan perlaku sang kekasih, TH pun melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke polisi.
"Akibat dipukuli dan diolesi kotoran manusia milik pacarnya, korban membuat laporan dan meminta visum ke Polsek Cilandak," tuturnya.
Dia menambahkan, kini pelaku yang telah diamankan dan diperiksa lebih lanjut dan kasusnya pun tengah didalami. Pelaku terancam dengan sangkaan Pasal 351 ayat I KUHAP.
Baca juga: 2 Jasad Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi Berkat Tato
"Pasal 351 ayat 1, ancaman hukuman 2,8 tahun," tandasnya.
"Polsek Cilandak mengamankan seorang pemuda yang berprofesi sebagai seniman tato akibat menganiaya dan mengolesi wajah pacarnya dengan kotoran manusia," ujar Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Baca juga: Pemkot Jakbar Buka Layanan Hapus Tato Gratis selama Ramadan
Menurutnya, EP menganiaya kekasihnya itu dengan memukulnya dan mengolesi kekasihnya itu menggunakan kotoran manusia alias feses. Tak terima dengan perlaku sang kekasih, TH pun melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke polisi.
"Akibat dipukuli dan diolesi kotoran manusia milik pacarnya, korban membuat laporan dan meminta visum ke Polsek Cilandak," tuturnya.
Dia menambahkan, kini pelaku yang telah diamankan dan diperiksa lebih lanjut dan kasusnya pun tengah didalami. Pelaku terancam dengan sangkaan Pasal 351 ayat I KUHAP.
Baca juga: 2 Jasad Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi Berkat Tato
"Pasal 351 ayat 1, ancaman hukuman 2,8 tahun," tandasnya.
(mhd)
Lihat Juga :