Djarot: PDI-P Serahkan Kasus Penyiksaan Anggota DPRD ke Penegak Hukum

Minggu, 26 Juli 2020 - 06:22 WIB
loading...
Djarot: PDI-P Serahkan Kasus Penyiksaan Anggota DPRD ke Penegak Hukum
Plt Ketua DPD PDI-Perjuangan Provinsi Sumatera Utara, Djarot Saiful Hidayat menyatakan, PDI-P menyerahkan kasus penyiksaan anggota DPRD ke penegak hukum. Foto Dok SINDOnews
A A A
LABUHANBATU - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan memberi dukungan kepada Kepolisian Resort Labuhanbatu, terkait penanganan laporan penganiayaan oleh anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi, terhadap seorang sopir hingga mengalami luka serius disekujur tubuhnya.

"Serahkan saja kepada aparat penegak hukum," kata Pelaksana tugas Ketua DPD PDI-Perjuangan Provinsi Sumatera Utara, Djarot Saiful Hidayat ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/7/2020).

Djarot menyampaikan, proses yang dilakukan korban Muhammad Jefry Yono mencari keadilan ke kepolisian adalah langkah tepat untuk penegakan hukum di Indonesia.

PDI-Perjuangan memiliki komitmen kuat tentang keadilan dan akan mempelajari permasalahan penganiayaan ini sebelum mengambil keputusan. (Baca: Sadis, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Lakukan Penyiksaan)

Pihaknya juga menghormati hasil proses hukum sebagai dasar untuk menentukan keputusan partai apakah memberikan sanksi tegas kepada Imam Firmadi.

"Sanksi partai tergantung dari tingkat kesalahan. Sebaiknya tunggu saja proses hukumnya," kata Djarot yang juga Ketua DPP PDI-Perjuangan. (Bisa diklik: Anggota DPRD Labuhanbatu Pukul dan Cabuti Kuku Sopir, Polres Bungkam Beri Keterangan)

Sementara, Kepolisian Resor Labuhanbatu meminta waktu proses penyidikan dan penanganan kasus penganiayaan Imam Firmadi. Anggota DPRD Labusel dari Fraksi PDI-Perjuangan ini diketahui masih berstatus sebagai saksi dengan nomer laporan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu.

Sebelumnya, Muhammad Jefry Yono (21) menjadi korban penganiayaan terkait perselisihan peminjaman sepeda motor.

Dia mengungkapkan kondisi penuh tekanan, dengan tangan terikat di dalam mobil terlapor Imam Firmadi, bersama tiga orang rekannya selama dalam perjalanan menuju Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Setibanya di Desa Gapura, Kampung Sawah, dia dipukul bertubi-tubi menggunakan, kayu, batu hingga gancu. Satu persatu mereka memukul dengan emosional ke bagian wajah, dada, punggung, perut hingga kaki.

Tubuhnya yang kuat, tidak kuasa menahan sakitnya pukulan, tendangan dan hantaman kayu dan batu atas tuduhan perselisihan sepeda motor.

Sambil terduduk, dia mengerang kesakitan ketika gancu yang sudah dipersiapkan dari lokasi penjemputan di Hotel Melati, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, diayunkan ke belakang atas kepalanya dan membuatnya terhuyung hampir tidak sadarkan diri.

Puncak penyiksaan, korban diseret hingga ke depan bengkel Jaya Motor. Di depan bengkel itu, pelaku mengambil alat perkakas sejenis tang untuk menjepit kuping dan akhirnya mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri.

Beruntung, warga yang melihat teriakan anak terakhir dari empat bersaudara ini berinisiatif membantunya, sehingga nyawanya bisa terselamatkan.

Setelah kejadian itu, dia sempat dirawat di salah satu Rumah Sakit Umum di Kotapinang. Mendapati luka serius, Ibu kandung Jefry, Arbaiyah membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum Karya Bhakti yang berada di Kota Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.

Selama perawatan, Jefry masih mengalami trauma yang mendalam, bahkan terdapat pendarahan di kepala hingga membuatnya masih terasa pusing dan mual sampat sekarang.

Pihak keluarga menginginkan keadilan dan pelaku penganiayaan dihukum seberat-beratnya.

Sementara Imam Firmadi, terlapor, yang sudah bisa dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, sebagai warga negara Indonesia yang baik mengatakan akan mengikuti segala proses hukum.

"Dikarenakan masalah ini sudah ditangani Polres Labuhan Batu dan sudah masuk proses penyidikan.Saya tidak dapat menyampaikan opini apapun. Silahkan hubungi langsung saja Kuasa Hukum saya Bapak Prismadani," tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8030 seconds (0.1#10.140)