Tim Pidsus Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi BSS
Kamis, 22 Juni 2023 - 12:07 WIB
loading...
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akusisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) terus bergulir. Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akusisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) terus bergulir. Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
"Tim telah mengumpulkan alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHP telah ditetapkan tiga tersangka. Salah satunya yakni Anung Prasetya selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam tahun 2013," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (22/6/2023). Baca juga: Dugaan Korupsi Antam, Anak Buah Erick Thohir Pastikan Kasus Lama
Selain Anung, lanjut Vanny, tersangka lainnya yakni Saiful Islam selaku Ketua Tim Akusisi pengambil alihan PT Satria Bahana Sarana. "Lalu, Tjahyono Imawan selaku Direktur PT Tri Iwa Samara pemilik PT Satria Bahana Sarana sebelum diakusisi oleh PTBA melalui PT BMI," jelasnya.
Dijelaskan Vanny, sebelumnya para tersangka yakni Saiful Islam dan Anung Prasetya telah diperiksa sebagai saksi. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa para tersangka tersebut terlibat dalam perkara yang dimaksud.
"Tim telah mengumpulkan alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHP telah ditetapkan tiga tersangka. Salah satunya yakni Anung Prasetya selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam tahun 2013," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (22/6/2023). Baca juga: Dugaan Korupsi Antam, Anak Buah Erick Thohir Pastikan Kasus Lama
Selain Anung, lanjut Vanny, tersangka lainnya yakni Saiful Islam selaku Ketua Tim Akusisi pengambil alihan PT Satria Bahana Sarana. "Lalu, Tjahyono Imawan selaku Direktur PT Tri Iwa Samara pemilik PT Satria Bahana Sarana sebelum diakusisi oleh PTBA melalui PT BMI," jelasnya.
Dijelaskan Vanny, sebelumnya para tersangka yakni Saiful Islam dan Anung Prasetya telah diperiksa sebagai saksi. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa para tersangka tersebut terlibat dalam perkara yang dimaksud.
Lihat Juga :