Sindikat Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Purwakarta Diciduk Polisi

Selasa, 14 April 2020 - 14:26 WIB
loading...
Sindikat Pengedar dan...
Sindikat pengedar dan pembuat uang palsu (upal) di Purwakarta ditangkap Polres Purwakarta, Selasa (14/4/2020).Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - Jajaran Polres Purwakarta ringkus empat tersanga sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) di Kampung Pasar Minggu RT 004/004, Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Purwakarta, Jawa Barat (Jabar).

Para tersangka berinisial EG (21) warga Kampung Karangsari RT 11/003, Desa Batulawang, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar; HE (36) warga Kampung Sadang RT 002/002, Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Subang; RA (41) warga Kampung Cimawate RT 005/003, Desa Taruna Jaya, Kecamatan Sukaraja, Tasikmalaya; dan BU (43) warga Lingkungan Telu RT 005/004 Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun SINDOnews, pengungkapan kasus ini berawal saat salah seorang tersanga, yakni EG tertangkap tangan saat membelanjakan uang palsu pada salah satu warung di Kampung Pasar Minggu.

Ketika itu, EG membeli rokok dengan uang palsu pecahan Rp50.000. Karena curiga, pemilik warung langsung melaporkan persitiwa itu ke polisi dan petugas pun langsung meringkusnya. TIdak hanya EG, tiga tersangka lainnya pun berhasil diamankan petugas kepolisian.

Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan mengungapkan, pada saat tersanga tertangkap didapati uang Rp11,1 juta pecahan Rp50.000 yang belum dibelanjakan.

Sebelumnya EG mendapat uang dari tersangka HE, di mana HE membelinya dari RA dengan perbandingan satu banding tiga. Tersanga Rahmat juga mendapat uang dengan cara memesan dan membeli dari Bu yang membuat dan memalsuan sendiri uang palsu tersebut. Caranya dengan bermodal laptop, tiga unit printer dan bahan baku kertas minyak,” ungkap Kapolres.

Pada saat penangkapan BU inilah polisi menemukan uang yang diduga palsu sebesar Rp1,8 juta pecahan Rp50.000. Jadi total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 59 lembar dengan nilai total Rp12,95 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, 3, UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dan Pasal 244 atau Pasal 245 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
466.535 Lembar Rupiah...
466.535 Lembar Rupiah Dimusnahkan, BI Ungkap Benteng Tangguh Memutus Peredaran Uang Palsu
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Rekomendasi
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved