PT KAI Resmi Tutup Perlintasan Sebidang Lokasi Angkot Tertabrak KRL di Depok-Citayam
Minggu, 18 Juni 2023 - 15:48 WIB
loading...
PT KAI Daop 1 Jakarta resmi menutup perlintasan sebidang di KM 35+4/5 lintas Depok-Citayam, pascaangkot tertemper (tertabrak) KRL Commuter Line di lokasi. Foto: MPI/Refi Sandi
A
A
A
DEPOK - PT KAI Daop 1 Jakarta resmi menutup perlintasan sebidang di KM 35+4/5 lintas Depok-Citayam, pascaangkot tertemper (tertabrak) Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line , di lokasi, Jumat (16/6/2023).
"PT KAI Daop 1 Jakarta terus menjalankan komitmen untuk mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan mendukung upaya pemerintah melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah kerja Daop 1 Jakarta," ujar Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih, Minggu (18/6/2023).
Baca Juga: Penampakan Angkot Ringsek Ditabrak KRL di Citayam Gara-gara Sopir Nekat Melintas
Feni menjelaskan, penutupan perlintasan sebidang liar itu merupakan bentuk dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Sejak awal Januari hingga Juni 2023, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar sebanyak sembilan titik.
Kesembilan titik itu, yakni KM 26+100 antara Cakung-Bekasi, KM 41+2/3 antara Citayam – Bojonggede, KM 133+029 antara Tonjong Baru - Cilegon, dan KM 40+1/2 antara Citayam – Cibinong.
Selanjutnya, KM 115+6/7 antara Serang – Karangantu, KM 115+7/8 antara Serang – Kangantu, KM 7+0/1 antara Ancol - Tanjung Priuk, KM 12+400 antara Jatinegara – Bekasi, serta KM 35+4/5 Lintas Depok-Citayam.
"PT KAI Daop 1 Jakarta terus menjalankan komitmen untuk mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan mendukung upaya pemerintah melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah kerja Daop 1 Jakarta," ujar Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih, Minggu (18/6/2023).
Baca Juga: Penampakan Angkot Ringsek Ditabrak KRL di Citayam Gara-gara Sopir Nekat Melintas
Feni menjelaskan, penutupan perlintasan sebidang liar itu merupakan bentuk dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Sejak awal Januari hingga Juni 2023, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar sebanyak sembilan titik.
Kesembilan titik itu, yakni KM 26+100 antara Cakung-Bekasi, KM 41+2/3 antara Citayam – Bojonggede, KM 133+029 antara Tonjong Baru - Cilegon, dan KM 40+1/2 antara Citayam – Cibinong.
Selanjutnya, KM 115+6/7 antara Serang – Karangantu, KM 115+7/8 antara Serang – Kangantu, KM 7+0/1 antara Ancol - Tanjung Priuk, KM 12+400 antara Jatinegara – Bekasi, serta KM 35+4/5 Lintas Depok-Citayam.
Lihat Juga :