Sempat ke Bogor, Pelaku Tabrak Lari di Cakung bukan Menyerahkan Diri tapi Ditangkap
Sabtu, 17 Juni 2023 - 19:24 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Jadi Tersangka, Pengemudi Tabrak Pemotor hingga Tewas di Cakung Terancam 15 Tahun Penjara
"Itu kita dalami, melarikan diri atau enggak, yang jelas sempat ke Bogor setelah kejadian. Kemudian dia kembali ke Bekasi, kita jemputnya di rumahnya di Bekasi," tuturnya.
Sebelumnya, diberitakan OS menyerahkan diri ke Satlantas Polres Jakarta Timur. OS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Namun, berdasarkan keterangan saksi dan bukti saat proses penyidikan, ditemukan adanya dugaan unsur kesengajaan dari peristiwa tersebut. OS terancam terjerat Pasal 338 KUHP.
"Itu kita dalami, melarikan diri atau enggak, yang jelas sempat ke Bogor setelah kejadian. Kemudian dia kembali ke Bekasi, kita jemputnya di rumahnya di Bekasi," tuturnya.
Sebelumnya, diberitakan OS menyerahkan diri ke Satlantas Polres Jakarta Timur. OS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Namun, berdasarkan keterangan saksi dan bukti saat proses penyidikan, ditemukan adanya dugaan unsur kesengajaan dari peristiwa tersebut. OS terancam terjerat Pasal 338 KUHP.
(hab)
Lihat Juga :