RPA Perindo dan Keluarga Korban Kekerasan Seksual Anak Tolak Diversi Polres Tangsel

Jum'at, 16 Juni 2023 - 19:42 WIB
loading...
RPA Perindo dan Keluarga...
RPA Partai Perindo menolak upaya diversi yang diajukan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kepada korban kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur berinisial ME (5). Foto: MPI/Widya Michella
A A A
TANGERANG SELATAN - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menolak upaya diversi yang diajukan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kepada korban kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur berinisial ME (5).

Korban disetubuhi oleh 3 anak berinisial A, J, dan E yang masing-masing berumur 7, 13, dan 14 tahun. Kejadian tersebut terjadi di lapangan hijau dekat masjid di Kampung Gunung, Jombang, Ciputat, Tangsel, 11 September 2022.

Keluarga yang didampingi RPA Perindo melakukan laporan ke Polres Tangsel pada 13 September 2022 dan sudah diperiksa penyidik Unit PPPA Polres Tangsel. Bahkan, pihak keluarga membawa barang bukti visum.

Baca juga: RPA Perindo Minta Polres Tangsel Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak

Sayangnya, Polres Tangsel malah memberikan undangan diversi atau upaya penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

RPA Perindo pun menolak tegas sebab hal tersebut dapat masuk ke dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak di mana pelaku sudah berada di usia 12 tetapi belum 18 tahun dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dalam hal ini perdamaian kami pastikan tidak pernah ada karena korban tidak pernah mau untuk berdamai dengan pelaku. Kami mengetahui bahwa korban dan pelaku masih di bawah umur," ujar Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farel, Jumat (16/6/2023).

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu menyatakan bahwa kasus ini tetap harus dilanjutkan karena merupakan perbuatan yang sangat serius. Sehingga diperlukan langkah-langkah hukum sesuai UU sistem peradilan anak di mana tiga pelaku harus diberikan pembinaan agar tidak terjadi hal serupa.

"Mereka harus dibina, ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak. Tidak ada alasan lagi bagi kepolisian untuk membiarkan itu. Kalau dibiarkan maka akan terjadi predator-predator seksual lain dan masyarakat menilai perbuatan itu sudah biasa, itu pertimbangan kita," tegasnya.

"Kejahatan yang dilakukan oleh anak harusnya Pemkot Tangsel terjun langsung ke masyarakat karena sudah terjadi seperti perbuatan-perbuatan ini. Ini bukan perbuatan biasa, jadi mereka langsung diberi perlindungan karena anak adalah aset bangsa ke depan," tambahnya.

Adapun pertimbangan lainnya menolak diversi yaitu tiga pelaku dapat dikenakan Pasal 81 UU perlindungan anak yang berbunyi "Pelaku pencabulan anak di bawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Diketahui, korban dan keluarga sampai saat ini masih dikucilkan pelaku. Pelaku setiap saat masih mengejek korban dengan menyampaikan polisi tidak akan menangkap pelaku dengan alasan masih di bawah umur.

Karena itu setiap korban melihat pelaku, trauma dan psikis korban menjadi terganggu dan kembali mengingat kejadian yang dialami korban.

"Saya berharap kasus anak saya selesai dan anak saya mendapatkan keadilan. Saya berterima kasih kepada RPA Perindo yang membantu menangani kasus ini," kata AW (36), ibu korban ME.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Rekomendasi
Apindo: DSI Bisa Perkuat...
Apindo: DSI Bisa Perkuat Tata Kelola Ekspor Tanpa Menambah Beban Dunia Usaha
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Kinerja Keuangan Impresif,...
Kinerja Keuangan Impresif, MNC Kapital Rombak Direksi dan Bidik Penambahan Modal
Berita Terkini
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
Homedoki Umumkan Pemenang...
Homedoki Umumkan Pemenang Umrah, Perjalanan ke Tanah Suci Agustus 2026
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
Kekeringan Meluas, BNPB...
Kekeringan Meluas, BNPB Laporkan Ribuan Warga Terdampak
Presiden Prabowo Berikan...
Presiden Prabowo Berikan Bantuan Alat Drumben untuk SDN Tegalega Sukabumi
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved