RPA Perindo dan Keluarga Korban Kekerasan Seksual Anak Tolak Diversi Polres Tangsel

Jum'at, 16 Juni 2023 - 19:42 WIB
loading...
RPA Perindo dan Keluarga...
RPA Partai Perindo menolak upaya diversi yang diajukan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kepada korban kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur berinisial ME (5). Foto: MPI/Widya Michella
A A A
TANGERANG SELATAN - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menolak upaya diversi yang diajukan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kepada korban kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur berinisial ME (5).

Korban disetubuhi oleh 3 anak berinisial A, J, dan E yang masing-masing berumur 7, 13, dan 14 tahun. Kejadian tersebut terjadi di lapangan hijau dekat masjid di Kampung Gunung, Jombang, Ciputat, Tangsel, 11 September 2022.

Keluarga yang didampingi RPA Perindo melakukan laporan ke Polres Tangsel pada 13 September 2022 dan sudah diperiksa penyidik Unit PPPA Polres Tangsel. Bahkan, pihak keluarga membawa barang bukti visum.



Sayangnya, Polres Tangsel malah memberikan undangan diversi atau upaya penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

RPA Perindo pun menolak tegas sebab hal tersebut dapat masuk ke dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak di mana pelaku sudah berada di usia 12 tetapi belum 18 tahun dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dalam hal ini perdamaian kami pastikan tidak pernah ada karena korban tidak pernah mau untuk berdamai dengan pelaku. Kami mengetahui bahwa korban dan pelaku masih di bawah umur," ujar Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farel, Jumat (16/6/2023).

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu menyatakan bahwa kasus ini tetap harus dilanjutkan karena merupakan perbuatan yang sangat serius. Sehingga diperlukan langkah-langkah hukum sesuai UU sistem peradilan anak di mana tiga pelaku harus diberikan pembinaan agar tidak terjadi hal serupa.

"Mereka harus dibina, ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak. Tidak ada alasan lagi bagi kepolisian untuk membiarkan itu. Kalau dibiarkan maka akan terjadi predator-predator seksual lain dan masyarakat menilai perbuatan itu sudah biasa, itu pertimbangan kita," tegasnya.

"Kejahatan yang dilakukan oleh anak harusnya Pemkot Tangsel terjun langsung ke masyarakat karena sudah terjadi seperti perbuatan-perbuatan ini. Ini bukan perbuatan biasa, jadi mereka langsung diberi perlindungan karena anak adalah aset bangsa ke depan," tambahnya.

Adapun pertimbangan lainnya menolak diversi yaitu tiga pelaku dapat dikenakan Pasal 81 UU perlindungan anak yang berbunyi "Pelaku pencabulan anak di bawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Diketahui, korban dan keluarga sampai saat ini masih dikucilkan pelaku. Pelaku setiap saat masih mengejek korban dengan menyampaikan polisi tidak akan menangkap pelaku dengan alasan masih di bawah umur.

Karena itu setiap korban melihat pelaku, trauma dan psikis korban menjadi terganggu dan kembali mengingat kejadian yang dialami korban.

"Saya berharap kasus anak saya selesai dan anak saya mendapatkan keadilan. Saya berterima kasih kepada RPA Perindo yang membantu menangani kasus ini," kata AW (36), ibu korban ME.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gelar Konsolidasi di...
Gelar Konsolidasi di Palembang, Partai Perindo Sumsel Perkuat Barisan Menuju Kemenangan 2029
Partai Perindo Jawa...
Partai Perindo Jawa Barat Panaskan Mesin Politik, Konsolidasi Lebih Awal untuk Hadapi Pemilu 2029
Oknum Dokter Lecehkan...
Oknum Dokter Lecehkan Pasien, Partai Perindo: Evaluasi Standar Etika dan Pengawasan Layanan Kesehatan
Dokter Kandungan di...
Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Pasien
Jelang Hari Paskah,...
Jelang Hari Paskah, 2 Legislator dari Partai Perindo Berbagi Kasih dengan Masyarakat
Duduki Pimpinan DPRD,...
Duduki Pimpinan DPRD, Anggota Legislatif dari Partai Perindo Siap Majukan Mamberamo Raya
Hadiri HUT ke-695 Kabupaten...
Hadiri HUT ke-695 Kabupaten Bone, AYP: Optimistis Jadi Sentra Pembangunan Indonesia Timur
Anggota DPRD dari Partai...
Anggota DPRD dari Partai Perindo Hasanudin Komitmen Wujudkan Aspirasi Warga Pulau Rinca NTT
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Lam Marganda Silaban Perjuangkan Pembangunan Infrastruktur dan Pertanian di Humbang Hasundutan
Rekomendasi
Urutan Salat Malam Lengkap...
Urutan Salat Malam Lengkap Beserta Keutamaannya
2 Pelari Indonesia Tatap...
2 Pelari Indonesia Tatap London Marathon 2025, Galang Dana Pendidikan untuk Anak Kurang Mampu
Siapa Saja Calon Paus...
Siapa Saja Calon Paus Berikutnya dan Bagaimana Proses Seleksinya?
Berita Terkini
Puncak Peringatan Hari...
Puncak Peringatan Hari Kartini, Kongres Perempuan Dunia Bakal Digelar di Rembang
19 menit yang lalu
Angin Puting Beliung...
Angin Puting Beliung Terjang Tapanulis Utara, Atap Rumah Warga Rusak
51 menit yang lalu
Beri Solusi Konkret...
Beri Solusi Konkret Kasus Penahanan Ijazah, Gubernur Khofifah: Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja yang Ditahan
57 menit yang lalu
Anjungan Kalsel Raih...
Anjungan Kalsel Raih Penghargaan Terbaik se-Indonesia di TMII Award 2025
58 menit yang lalu
Perempuan Jadi Kunci...
Perempuan Jadi Kunci Penurunan Angka Stunting lewat Urban Farming
1 jam yang lalu
Peran 5 Pelaku Pembakaran...
Peran 5 Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Depok Terungkap, 4 Tersangka Ternyata Pengurus Ormas
1 jam yang lalu
Infografis
Pesona 9 Istri dan Putri...
Pesona 9 Istri dan Putri Para Pemimpin Timur Tengah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved