24 Korban TPPO Asal NTB Dipulangkan ke Daerah Masing-masing

Jum'at, 16 Juni 2023 - 18:04 WIB
loading...
24 Korban TPPO Asal NTB Dipulangkan ke Daerah Masing-masing
Sebanyak 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil diselamatkan Polda Lampung akhirnya dikembalikan ke daerah asalnya, Jumat (16/6/2023) sore. (Ist)
A A A
BANDARLAMPUNG - Sebanyak 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil diselamatkan Polda Lampung akhirnya dikembalikan ke daerah asalnya, Jumat (16/6/2023) sore.

Polda Lampung bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung, memulangkan 24 perempuan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural tersebut ke daerah asalnya Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengatakan, 24 korban itu diberangkatkan kembali ke daerah asalnya di NTB merupakan hasil sinergitas semua instansi terkait.

"Ini kami serahkan ke BP3MI NTB via darat menuju Surabaya dan diserahterimakan ke NTB. Ini menandakan proses penyelidikan selesai, namun penegakan hukum tetap berlanjut," ujar Adi Sastri.

Sementara Kepala BP3MI Lampung, Wirawan Negara Harahap mengungkapkan, para korban dipulangkan melalui jalur darat, mulai dari Mapolda Lampung.

"Ini bagian dari kelanjutan proses penyelidikan, mereka dipulangkan ke NTB bermacam-macam kabupaten. Adapun teknis fasilitas pemulangan, kami bersinergi dari pemerintah daerah," ungkap Wirawan Negara.

Wirawan melanjutkan, pemulangan melalui jalur darat dimulai dari Mapolda Lampung, lalu diberangkatkan ke Surabaya, setelah itu estafet difasilitasi kepulangannya ke NTB, hingga tiba ke kampung halaman masing-masing korban.

Disisi lain, Kepala Dinas Sosial Lampung, Aswarodi menjelaskan, keterlibatan Dinas Sosial dalam perkara tersebut, mana kala Polda Lampung merekomendasikan diantara 24 korban ada yang perlu direhabilitasi.

"Tapi alhamdulillah, mereka tidak ada yang direkomendasikan Polda Lampung untuk direhabilitasi. Sudah kami siapkan rumah perlindungan, bagi pekerja migran yang alami trauma dan perlu rehabilitasi," terang Aswarodi.

Baca: 13 Anggota Geng Motor di Bandarlampung Ditangkap Polisi saat Hendak Tawuran.
Sebelumnya, 24 perempuan warga NTB itu jadi korban perdagangan orang bermodus menjadi pekerja migran ilegal di luar negeri. Mereka diselamatkan Polda Lampung di rumah penampungan diduga milik oknum polisi di Rajabasa, Bandarlampung.

Dalam perkara tersebut, Polda Lampung juga telah menetapkan 4 orang tersangka yakni berinisial DW (28) warga Bekasi, IT (26) warga Depok, AR (50) warga Jakarta Timur, dan AL (31) warga Bandung.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4285 seconds (0.1#10.140)