Polda Metro Jaya Tetapkan 44 Orang Tersangka Judi di Sawah Besar
Jum'at, 16 Juni 2023 - 10:20 WIB
loading...
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto/MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 60 orang terkait kasus perjudian di Jalan Dwiwarna, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sebanyak 44 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 16 orang lainnya dibebaskan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dari 60 orang yang diamankan, sebanyak 44 orang dijadikan tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya dikutip, Jumat (16/6/2023).
Hengki mengatakan, dari 44 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua orang di antaranya berperan sebagai penyelenggara atau pemilik tempat perjudian, F alias A selaku bos penyelenggara.
Kemudian tersangka berinisial SS alias S sebagai koordinator penyelenggara dan lima orang bertugas sebagai keamanan.
Baca: Polda Metro Bekuk 60 Pejudi di Sawah Besar Jakpus, Mayoritas Lansia
Lalu sebanyak lima orang bertugas pada permainan judi paikyu, tiga orang bertugas pada permainan judi tasiau, tujuh orang pemain judi paikyu, dan 22 orang pemain judi tasiau.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dari 60 orang yang diamankan, sebanyak 44 orang dijadikan tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya dikutip, Jumat (16/6/2023).
Hengki mengatakan, dari 44 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua orang di antaranya berperan sebagai penyelenggara atau pemilik tempat perjudian, F alias A selaku bos penyelenggara.
Kemudian tersangka berinisial SS alias S sebagai koordinator penyelenggara dan lima orang bertugas sebagai keamanan.
Baca: Polda Metro Bekuk 60 Pejudi di Sawah Besar Jakpus, Mayoritas Lansia
Lalu sebanyak lima orang bertugas pada permainan judi paikyu, tiga orang bertugas pada permainan judi tasiau, tujuh orang pemain judi paikyu, dan 22 orang pemain judi tasiau.
Lihat Juga :