Pengembang Profesional Dukung Pemilik Apartemen Bentuk Kepengurusan P3SRS
Kamis, 15 Juni 2023 - 20:57 WIB
loading...
A
A
A
Idealnya, SHM SRS nantinya diterbitkan oleh kantor pertanahan setempat dan ditujukan untuk masing-masing unit di apartemen. Sekalipun jangka waktunya tak terbatas, namun saat Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) habis masa berlaku setelah 30 tahun. Itulah yang kemudian pemilik dan penghuni apartemen harus mengajukan perpanjangan HGB agar bisa tetap menempatinya.
Diketahui, saat ini terdapat sejumlah apartemen yang telah berhasil mengurus perpanjangan Sertifikat HGB atas nama P3SRS di antaranya Mediterania Garden Residences 1 (MGR 1) di kawasan Podomoro City, Jakarta Barat dan Mediterania Lagoon Residences (MLR), Kemayoran, Jakarta Pusat. Keduanya merupakan apartemen yang dikembangkan Agung Podomoro Group dan HGB-nya telah dibaliknamakan kepada masing-masing P3SRS.
Ketua P3SRS MGR 1 Hendra Rahardja mengatakan pihaknya dibantu Badan Pengelola saat mengurus proses perpanjangan dan balik nama Sertifikat HGB di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah mendapat rekomendasi dari Agung Podomoro selaku pengembang.
Sertifikat HGB perpanjangan tersebut sudah dibaliknamakan dari pengembang menjadi P3SRS MGR 1 sejak 2021 dan berlaku hingga 2041 mendatang.
“Sebelum masa berlaku habis, pengurus menerima surat dari pihak pengembang yang isinya menjelaskan bahwa Sertifikat HGB sudah diperbolehkan untuk diperpanjang atas nama P3SRS sebagai perwakilan pemilik dan penghuni MGR 1,” tambahnya.
Diketahui, saat ini terdapat sejumlah apartemen yang telah berhasil mengurus perpanjangan Sertifikat HGB atas nama P3SRS di antaranya Mediterania Garden Residences 1 (MGR 1) di kawasan Podomoro City, Jakarta Barat dan Mediterania Lagoon Residences (MLR), Kemayoran, Jakarta Pusat. Keduanya merupakan apartemen yang dikembangkan Agung Podomoro Group dan HGB-nya telah dibaliknamakan kepada masing-masing P3SRS.
Ketua P3SRS MGR 1 Hendra Rahardja mengatakan pihaknya dibantu Badan Pengelola saat mengurus proses perpanjangan dan balik nama Sertifikat HGB di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah mendapat rekomendasi dari Agung Podomoro selaku pengembang.
Sertifikat HGB perpanjangan tersebut sudah dibaliknamakan dari pengembang menjadi P3SRS MGR 1 sejak 2021 dan berlaku hingga 2041 mendatang.
“Sebelum masa berlaku habis, pengurus menerima surat dari pihak pengembang yang isinya menjelaskan bahwa Sertifikat HGB sudah diperbolehkan untuk diperpanjang atas nama P3SRS sebagai perwakilan pemilik dan penghuni MGR 1,” tambahnya.
Lihat Juga :