Hadiri Musyawarah, PT SER: Kami Kedepankan Itikad Baik
Jum'at, 24 Juli 2020 - 23:17 WIB
loading...
Foto ilustrsi
A
A
A
SURABAYA -
PT SER menghadiri musyawarah perselisihan dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro di Surabaya, Jumat (24/7/2020). Musyawarah teresebut merupakan komitmen dan itikad baik SER sejak awal investasi blok Cepu sebagai investor dalam PT Asri Dharma Sejahtera (ADS).
Kuasa hukum PT SER Diki Andikusumah mengatakan, permintaan musyawarah perselisihan merupakan inisiatif SER untuk mencari jalan keluar terbaik untuk kedua belah pihak. Keseriusan ini pun ditunjukkan dengan pemberian kuasa penuh pada pihak SER yang hadir agar fleksibilitas dan kecepatan dalam memutuskan kesepakatan yang diambil. (Baca: Blok Cepu Penyumbang Minyak Terbesar Kalahkan Blok Rokan)
“Jadi tidak benar, jika dikatakan SER menghambat. Kami dari awal hanya ingin memastikan pelaksanaan RUPS sesuai dengan kesepakatan kerjasama dan Anggaran Dasar,” ujar dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (24/7/2020).
Proses kerjasama, dia menjelaskan, dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku -melalui persetujuan prinsip Bupati Bojonegoro pada bulan Mei 2005 dan kemudian pada tanggal 5 Juli 2005, DPRD Bojonegoro menetapkan Penetapan Kerjasama SER dan ADS setelah dilakukan Rapat Paripurna DPRD terkait pengesahan mitra kerja ADS untuk mengelola Participating Interest (PI).
Kebutuhan menggandeng mitra, lanjut Diki, karena daerah berkewajiban menyediakan USD 200 juta berdasarkan Plan of Development Project (POD), dan saat itu kemampuan daerah tidak memungkinkan menanggung beban biaya tersebut. Dan hal penting yang patut digarisbawahi adalah PI ini memiliki tenggat waktu pendek, dengan PI akan ditarik kembali ke kontraktor Mobil Cepu Limited dan Pertamina jika daerah tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut.
PT SER menghadiri musyawarah perselisihan dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro di Surabaya, Jumat (24/7/2020). Musyawarah teresebut merupakan komitmen dan itikad baik SER sejak awal investasi blok Cepu sebagai investor dalam PT Asri Dharma Sejahtera (ADS).
Kuasa hukum PT SER Diki Andikusumah mengatakan, permintaan musyawarah perselisihan merupakan inisiatif SER untuk mencari jalan keluar terbaik untuk kedua belah pihak. Keseriusan ini pun ditunjukkan dengan pemberian kuasa penuh pada pihak SER yang hadir agar fleksibilitas dan kecepatan dalam memutuskan kesepakatan yang diambil. (Baca: Blok Cepu Penyumbang Minyak Terbesar Kalahkan Blok Rokan)
“Jadi tidak benar, jika dikatakan SER menghambat. Kami dari awal hanya ingin memastikan pelaksanaan RUPS sesuai dengan kesepakatan kerjasama dan Anggaran Dasar,” ujar dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (24/7/2020).
Proses kerjasama, dia menjelaskan, dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku -melalui persetujuan prinsip Bupati Bojonegoro pada bulan Mei 2005 dan kemudian pada tanggal 5 Juli 2005, DPRD Bojonegoro menetapkan Penetapan Kerjasama SER dan ADS setelah dilakukan Rapat Paripurna DPRD terkait pengesahan mitra kerja ADS untuk mengelola Participating Interest (PI).
Kebutuhan menggandeng mitra, lanjut Diki, karena daerah berkewajiban menyediakan USD 200 juta berdasarkan Plan of Development Project (POD), dan saat itu kemampuan daerah tidak memungkinkan menanggung beban biaya tersebut. Dan hal penting yang patut digarisbawahi adalah PI ini memiliki tenggat waktu pendek, dengan PI akan ditarik kembali ke kontraktor Mobil Cepu Limited dan Pertamina jika daerah tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut.
Lihat Juga :