Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 14 Juni 2023 - 17:29 WIB
loading...
Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki (31) yang membunuh anak kandungnya K (11) dan menganiaya istri di Jatijajar, Depok dituntut hukuman mati. Foto: Ist
A
A
A
DEPOK - Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki (31) yang membunuh anak kandungnya K (11) dan menganiaya istri di Jatijajar, Depok dituntut hukuman mati . Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (14/6/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad dengan pidana mati," ujar JPU Putri Dwi Astrini di PN Depok, Rabu (14/6/2023).
JPU menyatakan terdakwa Kiki bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu saat merampas nyawa orang lain.
Baca juga: Istri Rewel Minta Cerai Penyebab Ayah Tega Bunuh Anak di Depok
Terdakwa juga melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sehingga mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.
"Sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP dan kedua melanggar Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata jaksa.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, Rizky melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap anak dan istrinya. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad dengan pidana mati," ujar JPU Putri Dwi Astrini di PN Depok, Rabu (14/6/2023).
JPU menyatakan terdakwa Kiki bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu saat merampas nyawa orang lain.
Baca juga: Istri Rewel Minta Cerai Penyebab Ayah Tega Bunuh Anak di Depok
Terdakwa juga melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sehingga mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.
"Sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP dan kedua melanggar Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata jaksa.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, Rizky melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap anak dan istrinya. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Lihat Juga :