RPA Perindo Audiensi ke Kajari Deliserdang, Dorong Restitusi untuk Korban Pencabulan Anak
loading...
A
A
A
DELISERDANG - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Kota Medan, Sumatera Utara melaksanakan audiensi ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang di Labuhan Deli, Selasa (13/6/2023).
RPA Perindo mendatangi Kajari Deliserdang untuk memperjuangkan hak-hak korban pencabulan anak di bawah umur, yakni DA (10) untuk memasukkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam tuntutan terdakwa agar memberikan efek jera.
Kajari Deliserdang, Hamonangan Parsaulian Sidauruk menyambut baik fungsi pengawasan yang dilakukan RPA Perindo Medan terkait masalah kejahatan terhadap anak.
Pihaknya berharap, adanya kerja sama dengan RPA Perindo dalam memberikan hak kepada korban. Selain itu, diberikan hukuman maksimal terhadap terdakwa pencabulan dan kekerasan terhadap anak.
"Saya berharap masalah kejahatan terhadap anak bisa kerja sama (dengan RPA Perindo) untuk terus didampingi," ujar Hamonangan.
Sementara itu, Ketua DPD RPA Perindo Kota Medan, Ridho Fitri Paramida Siregar menyampaikan, kasus yang menimpa korban DA, gadis di bawah umur yang menjadi korban kejahatan pencabulan dan kekerasan dapat diperjuangkan oleh jaksa penuntut umum untuk dimasukkan ke dalam Undang-Undang TPKS.
Sehingga terdakwa dapat dituntut dengan hukuman maksimal, serta memberikan restitusi terhadap korban.
"Kita akan mengawal ketat perkara ini," ujar Ridho.
RPA Perindo akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan diputuskan oleh pengadilan. Sehingga korban akan mendapatkan keadilan sesuai dengan komitmen RPA Perindo, tegas serta gigih dalam memperjuangkan korban tindak kekerasan perempuan dan anak.
Lihat Juga: Rela Hujan-hujanan di Kampanye Akbar, Plt Sekjen Perindo Minta Kader All Out Menangkan MULIA
RPA Perindo mendatangi Kajari Deliserdang untuk memperjuangkan hak-hak korban pencabulan anak di bawah umur, yakni DA (10) untuk memasukkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam tuntutan terdakwa agar memberikan efek jera.
Kajari Deliserdang, Hamonangan Parsaulian Sidauruk menyambut baik fungsi pengawasan yang dilakukan RPA Perindo Medan terkait masalah kejahatan terhadap anak.
Pihaknya berharap, adanya kerja sama dengan RPA Perindo dalam memberikan hak kepada korban. Selain itu, diberikan hukuman maksimal terhadap terdakwa pencabulan dan kekerasan terhadap anak.
"Saya berharap masalah kejahatan terhadap anak bisa kerja sama (dengan RPA Perindo) untuk terus didampingi," ujar Hamonangan.
Sementara itu, Ketua DPD RPA Perindo Kota Medan, Ridho Fitri Paramida Siregar menyampaikan, kasus yang menimpa korban DA, gadis di bawah umur yang menjadi korban kejahatan pencabulan dan kekerasan dapat diperjuangkan oleh jaksa penuntut umum untuk dimasukkan ke dalam Undang-Undang TPKS.
Sehingga terdakwa dapat dituntut dengan hukuman maksimal, serta memberikan restitusi terhadap korban.
"Kita akan mengawal ketat perkara ini," ujar Ridho.
RPA Perindo akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan diputuskan oleh pengadilan. Sehingga korban akan mendapatkan keadilan sesuai dengan komitmen RPA Perindo, tegas serta gigih dalam memperjuangkan korban tindak kekerasan perempuan dan anak.
Lihat Juga: Rela Hujan-hujanan di Kampanye Akbar, Plt Sekjen Perindo Minta Kader All Out Menangkan MULIA
(shf)