Kekasih Mario Dandy Dieksekusi di LP Anak Tangerang, AG Dites Kehamilan dan Narkoba
Rabu, 14 Juni 2023 - 14:31 WIB
loading...
AG, kekasih Mario Dandy divonis selama 3,5 tahun penjara di LPKA. Foto: IG
A
A
A
TANGERANG - AG (15), anak perempuan yang terlibat dalam kasus penganiayaan D (17), divonis 3,5 tahun penjara. Dia pun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak ( LPKA ) Kelas 1 Tangerang.
Kepala LPKA Kelas I Tangerang Setyo Pratiwi menuturkan, AG tiba di LPKA Tangerang pada Rabu (14/6/2023) pukul 12.30 WIB. Kata Pratiwi, kekasih dari tersangka penganiayaan D, Mario Dandy ini datang dengan keluarga dan kuasa hukumnya Mangatta Toding Alo.
Baca juga: Breaking News! AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKA
“Iya betul dieksekusi di sini, baru datang pukul 12.30 WIB, ditemani kuasa hukumnya. Keluargannya sedang perjalanan,” ujarnya di Tangerang, Rabu (14/6/2023).
Pratiwi menuturkan, setiba di LPKA Kelas I Tangerang AG langsung melakukan registrasi dan cek kesehatan.
“Kita registrasi yah, kemudian setelah itu kita cek kesehatannya, karena dia perempaun kita cek test pack. Apakah positif atau negatif? Kan tetap hati-hati juga. Test urinenya narkoba atau tidak,” ucapnya.
Kepala LPKA Kelas I Tangerang Setyo Pratiwi menuturkan, AG tiba di LPKA Tangerang pada Rabu (14/6/2023) pukul 12.30 WIB. Kata Pratiwi, kekasih dari tersangka penganiayaan D, Mario Dandy ini datang dengan keluarga dan kuasa hukumnya Mangatta Toding Alo.
Baca juga: Breaking News! AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKA
“Iya betul dieksekusi di sini, baru datang pukul 12.30 WIB, ditemani kuasa hukumnya. Keluargannya sedang perjalanan,” ujarnya di Tangerang, Rabu (14/6/2023).
Pratiwi menuturkan, setiba di LPKA Kelas I Tangerang AG langsung melakukan registrasi dan cek kesehatan.
“Kita registrasi yah, kemudian setelah itu kita cek kesehatannya, karena dia perempaun kita cek test pack. Apakah positif atau negatif? Kan tetap hati-hati juga. Test urinenya narkoba atau tidak,” ucapnya.
Lihat Juga :