Bandit Jalanan yang Sudah 50 Kali Beraksi di Kabupaten Tangerang Akhirnya Tertangkap

Selasa, 13 Juni 2023 - 20:21 WIB
loading...
A A A
"Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis gosir (golok sisir) yang terbuat dari lempengan besi, dan juga handphone milik korban," kata Hotma.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Suhaerudin telah melakukan aksi kejahatan jalanan sebanyak 50 kali di wilayah Kabupaten Tangerang. Kini, atas perbuatannya Suhaerudin dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Lalu Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Padukan Prisma...
Kemenag Padukan Prisma Umat Dalam Pengelolaan Dana Paramita
Lentera National Resmi...
Lentera National Resmi Luncurkan Sekolah Kristen K–12 di Park Serpong
Bandit Bersenjata Serbu...
Bandit Bersenjata Serbu Masjid di Nigeria Utara, 27 Orang Tewas
Rekomendasi
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
Spesial, Investor Patriot...
Spesial, Investor Patriot Bond Dilindungi dari Tuntutan Pidana hingga Pajak
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, TNI-Polri Siaga di Lokasi
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Pabrik Karet di Tangerang...
Pabrik Karet di Tangerang Kebakaran Sejak Semalam, Sudah 9 Jam Api Masih Berkobar
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved