Bandit Jalanan yang Sudah 50 Kali Beraksi di Kabupaten Tangerang Akhirnya Tertangkap

Selasa, 13 Juni 2023 - 20:21 WIB
loading...
Bandit Jalanan yang...
Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung saat rilis penangkapan bandit jalanan Suhaerudin, Selasa (13/6/2023). Foto: MPI/Ist
A A A
TANGERANG - Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh ke tanah jua. Peribahasa ini tepat disematkan kepada Suhaerudin (20), bandit jalanan yang sudah 50 kali beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang.

Suhaerudin akhirnya diringkus setelah gagal melancarkan aksinya di kawasan Kecamatan Panongan, Kamis (8/6/2023) siang. Kala itu ia merampok ponsel pengendara motor.

Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat pengendara motor melintas di Jalan Ketruk, Kecamatan Tigaraksa, diberhentikan oleh Suhaerudin yang berpura-pura menumpang minta diantar pulang.

Baca Juga: 100 Kali Beraksi di Bekasi, 5 Penjahat Jalanan Akhirnya Digulung Polisi

Korban yang tidak curiga lalu membonceng Suhaerudin ke Kampung Ranca Dulang, RT 7/RW 2, Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Di tengah perjalanan tersangka menyuruh korban untuk berhenti dan selanjutnya meminta uang. Korban saat itu mengaku sedang tidak membawa uang.

"Selanjutnya pelaku meminta handphone korban dengan mengancam akan dibacok oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam," jelas Iptu Hotma, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga: Aksi Heroik Polisi Berjaket Ojol Bekuk Begal Motor Ngaku Leasing di Tangerang

Korban yang merasa nyawanya terancam ketakutan dan langsung menyerahkan ponselnya. Setelah mendapatkan handphone korban, pelaku langsung melarikan diri.

Korban selanjutnya meminta bantuan warga untuk menangkap pelaku. Bersama dengan polisi Suhaerudin berhasil ditangkap.

"Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis gosir (golok sisir) yang terbuat dari lempengan besi, dan juga handphone milik korban," kata Hotma.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Suhaerudin telah melakukan aksi kejahatan jalanan sebanyak 50 kali di wilayah Kabupaten Tangerang. Kini, atas perbuatannya Suhaerudin dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Lalu Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Padukan Prisma...
Kemenag Padukan Prisma Umat Dalam Pengelolaan Dana Paramita
Lentera National Resmi...
Lentera National Resmi Luncurkan Sekolah Kristen K–12 di Park Serpong
Bandit Bersenjata Serbu...
Bandit Bersenjata Serbu Masjid di Nigeria Utara, 27 Orang Tewas
Rekomendasi
Denny Sumargo Klarifikasi...
Denny Sumargo Klarifikasi Rumor Selingkuh, Tegaskan Momen di CCTV Hanya Syuting
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Jumpa Jepang, Argentina Ditantang Cape Verde
Berita Terkini
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved