JPU Minta Pleidoi Natalia Rusli Ditolak, Pengacara: Biar Hakim yang Menilai
Selasa, 13 Juni 2023 - 19:25 WIB
loading...
Natalia Rusli menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (13/6/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa perkara penipuan , Natalia Rusli. Sementara pengacara terdakwa, Deolipa Yumara, mengatakan tidak akan menyampaikan duplik.
JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (13/6/2023), mengatakan, isi pleidoi yang disampaikan Natalia Rusli maupun kuasa hukumnya, tidak memiliki dasar yang kuat.
"Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa, karena tidak mempunyai dasar yang kuat," kata JPU.
Baca Juga: Polisi Terbitkan DPO Buru Si Kembar Tersangka Penipuan iPhone Rp35 Miliar
Menanggapi hal itu, penasihat hukum terdakwa menegaskan tidak akan menyampaikan duplik. Pasalnya, pleidoi yang disampaikan pada persidangan pekan lalu sudah cukup bukti sesuai dengan fakta persidangan.
"Kami rasa pleidoilah yang paling penting," kata Deolipa.
Deolipa yakin terhadap keputusan majelis hakim untuk mempertimbangkan vonis terhadap Natalia Rusli. Sidang vonis akan digelar pada 20 Juni 2023 mendatang.
JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (13/6/2023), mengatakan, isi pleidoi yang disampaikan Natalia Rusli maupun kuasa hukumnya, tidak memiliki dasar yang kuat.
"Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa, karena tidak mempunyai dasar yang kuat," kata JPU.
Baca Juga: Polisi Terbitkan DPO Buru Si Kembar Tersangka Penipuan iPhone Rp35 Miliar
Menanggapi hal itu, penasihat hukum terdakwa menegaskan tidak akan menyampaikan duplik. Pasalnya, pleidoi yang disampaikan pada persidangan pekan lalu sudah cukup bukti sesuai dengan fakta persidangan.
"Kami rasa pleidoilah yang paling penting," kata Deolipa.
Deolipa yakin terhadap keputusan majelis hakim untuk mempertimbangkan vonis terhadap Natalia Rusli. Sidang vonis akan digelar pada 20 Juni 2023 mendatang.
Lihat Juga :