Mario Dandy Memohon Maaf di Persidangan, Ayah D: Lanjut di Pengadilan Saja, Yang Mulia!
Selasa, 13 Juni 2023 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
Dalam persidangan Jonathan Latumahina membeberkan sejumlah fakta baru. Antara lain ia mengaku mendapat informasi bahwa Mario Dandy sempat berbicara kepada terdakwa Shane Lukas (SL) dan anak AG, yang meremehkan penganiayaan yang telah dilakukannya.
"Tenang saja, kalian enggak akan kena. Ini diurus sama papa. Aku aja paling cuma 2 tahun 8 bulan," ujar Jonathan menirukan ucapan Mario.
Baca Juga: Buka-bukaan Jonathan, Ayah D: Mario Dandy Main Gitar di Polsek hingga Tenang Diurus Papa
Diketahui, Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG didakwa turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat terhadap CDO.
Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Pasal 355 Ayat (1) KUHP, junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsider 353 Ayat (2) KUHP, junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C, junto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
"Tenang saja, kalian enggak akan kena. Ini diurus sama papa. Aku aja paling cuma 2 tahun 8 bulan," ujar Jonathan menirukan ucapan Mario.
Baca Juga: Buka-bukaan Jonathan, Ayah D: Mario Dandy Main Gitar di Polsek hingga Tenang Diurus Papa
Diketahui, Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG didakwa turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat terhadap CDO.
Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Pasal 355 Ayat (1) KUHP, junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsider 353 Ayat (2) KUHP, junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C, junto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(thm)
Lihat Juga :