Tidak Tahan Terus Menerus Dianiaya, Istri Celurit Perut Suami

Kamis, 21 Juli 2016 - 16:11 WIB
Tidak Tahan Terus Menerus Dianiaya, Istri Celurit Perut Suami
Tidak Tahan Terus Menerus Dianiaya, Istri Celurit Perut Suami
A A A
TUBAN - Lantaran tidak tahan terus menerus dianiaya suami, seorang istri di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tega mencelurit suaminya sendiri. Padahal, mereka telah menjalani hidup rumah tangga bersama selama lebih dari 30 tahun.

Saat ini, suami korban masih dijalani perawatan di rumah sakit. Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini menimpa Jamiati (58) dan Rawit (55), warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Tuban.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kasus pembacokan itu berawal dari seringnya Rawit pulang ke rumah dalam kondisi mabuk dan kerap enteng tangan dengan Jamiati. Peristiwa ini kerap terjadi berulang setiap harinya.

Dipicu rasa kecewa, kesal, dan jengkel, kerap diperlakukan tidak manusiawi, Jamiati lantas kalap dan akhirnya nekat mencelurit suaminya sendiri saat sedang tertidur lelap.

Sebelumnya terjadi pembacokan itu, Jamiati dan Rawit terlibat pertengkaran hebat. Pertengkaran dimulai saat Rawit pulang dari Surabaya. Entah kenapa, Rawit yang baru sampai dalam kondisi mabuk tiba-tiba memarahi Jamiati.

Karena sangat kesal, Jamiati pun kalap. Usai pertengkaran itu, dia nekat membacok suaminya yang sedang tidur pulas. Saat itu, Rawit sempat berusaha menghindar dengan lari keluar rumah.

Namun saat sampai di halaman, ia terjatuh karena mengalami luka parah. Beruntung, dia segera mendapatkan pertolongan dari tetangga terdekat dan langsung di larikan ke rumah sakit.

Sementara itu, usai kejadian Jamiati yang sadar akan kekhilafannya memilih menyerahkan diri ke polisi. Dalam pemeriksaan, Jamiati mengaku nekat membacok suaminya karena terlanjur terbawa emosi.

Dia mengaku tak tahan setelah berkali-kali mendapat perlakuan buruk dari suaminya. Kini, akibat perbuatannya itu, Jamiati harus menjalani proses penyidikan di Mapolres Tuban.

Jamiati dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2004, Pasal 44 ayat 2 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman 10 tahun penjara, dan Pasal 353 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5124 seconds (0.1#10.140)