Babak Baru Kasus ART Disiksa Majikan di Simprug, 9 Tersangka Jalani Sidang di PN Jaksel
Senin, 12 Juni 2023 - 16:51 WIB
loading...
Penampakan kesembilan tersangka saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023). Foto: MPI/Danandaya Arya Putra
A
A
A
JAKARTA - Kasus Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Siti Khotimah (23), yang disiksa secara sadis dan kecam oleh majikannya di sebuah apartemen kawasan Simprug, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Hari ini sembilan orang tersangka mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Baca Juga: Biadab! Penyiksaan ART di Jaksel: Disiram Air Panas hingga Dirantai di Kandang Anjing
Pantauan di lokasi Senin (12/6/2023), kesembilan pelaku duduk di bangku paling depan di ruang sidang utama PN Jaksel. Terlihat mereka semua mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan 'Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan' dengan tangan diborgol.
Para terdakwa terdiri atas dua orang laki-laki dan tujuh perempuan. Mereka semua terlihat duduk dengan menundukkan kepala.
Baca Juga: Disekap dan Disiksa Majikan di Jakarta, ART Asal Pemalang Kabur dengan Penuh Luka
Diketahui, kasus ini terungkap pada awal Desember 2022. Bermula ketika korban berhasil kabur ke kampung halamannya Pemalang, Jawa Tengah, setelah mendapatkan penyiksaan dari para pelaku. Kondisi korban saat itu penuh luka, bahkan gosong akibat disiram menggunakan air panas.
Baca Juga: ART yang Disiksa Majikan di Simprug Derita Luka Bakar hingga Patah Tulang Tempurung Kepala
Setelah melapor ke Polres Pemalang, karena lokasi penyiksaan berada di Jakarta, maka dilakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya. Selanjutnya tim gabungan menangkap pelaku di lokasi apartemen Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Penampakan Kandang Anjing Tempat ART Diikat dan Disiksa Majikan di Apartemen Jaksel
Dalam penyelidikan terungkap penyiksaan sudah terjadi sejak September 2022. Dalam olah TKP pihak kepolisian menemukan kandang anjing mini yang digunakan sebagai tempat menyiksa ART. Korban mengaku dirantai di kandang anjing kecil itu.
Dari sembilan tersangka penyiksaan, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri majikan dari korban. Selebihnya yakni anak dan saudara dari majikan, serta ART.
Baca Juga: Biadab! Penyiksaan ART di Jaksel: Disiram Air Panas hingga Dirantai di Kandang Anjing
Pantauan di lokasi Senin (12/6/2023), kesembilan pelaku duduk di bangku paling depan di ruang sidang utama PN Jaksel. Terlihat mereka semua mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan 'Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan' dengan tangan diborgol.
Para terdakwa terdiri atas dua orang laki-laki dan tujuh perempuan. Mereka semua terlihat duduk dengan menundukkan kepala.
Baca Juga: Disekap dan Disiksa Majikan di Jakarta, ART Asal Pemalang Kabur dengan Penuh Luka
Diketahui, kasus ini terungkap pada awal Desember 2022. Bermula ketika korban berhasil kabur ke kampung halamannya Pemalang, Jawa Tengah, setelah mendapatkan penyiksaan dari para pelaku. Kondisi korban saat itu penuh luka, bahkan gosong akibat disiram menggunakan air panas.
Baca Juga: ART yang Disiksa Majikan di Simprug Derita Luka Bakar hingga Patah Tulang Tempurung Kepala
Setelah melapor ke Polres Pemalang, karena lokasi penyiksaan berada di Jakarta, maka dilakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya. Selanjutnya tim gabungan menangkap pelaku di lokasi apartemen Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Penampakan Kandang Anjing Tempat ART Diikat dan Disiksa Majikan di Apartemen Jaksel
Dalam penyelidikan terungkap penyiksaan sudah terjadi sejak September 2022. Dalam olah TKP pihak kepolisian menemukan kandang anjing mini yang digunakan sebagai tempat menyiksa ART. Korban mengaku dirantai di kandang anjing kecil itu.
Dari sembilan tersangka penyiksaan, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri majikan dari korban. Selebihnya yakni anak dan saudara dari majikan, serta ART.
(thm)
Lihat Juga :