Tukul Pembacok Pelajar di Simpang Pomad Bogor Divonis 9 Tahun, Pengacara Shock
Senin, 12 Juni 2023 - 13:35 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A Daniel Mario mengatakan, vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim karena terdakwa Tukul terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Sidang Vonis Pembacokan Pelajar di Bogor, Ortu Tukul Berlutut Minta Maaf
"Ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, kedua, menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Bandung, dan pelatihan kerja 1 tahun di UPT Dinas Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Cileungsi," ucap Daniel.
Terkait pertimbangan majelis hakim, Daniel tidak bisa menyampaikan karena bukan kewenangannya. Yang pasti kata dia, pengadilan memberikan waktu kepada penasihat hukum terdakwa jika ingin melakukan banding.
"Saya hanya menyampaikan mengenai apa yang telah diputuskan. Banding itu terserah dari terdakwa, kita belum ada info," tutupnya.
Baca Juga: Sidang Vonis Pembacokan Pelajar di Bogor, Ortu Tukul Berlutut Minta Maaf
"Ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, kedua, menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Bandung, dan pelatihan kerja 1 tahun di UPT Dinas Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Cileungsi," ucap Daniel.
Terkait pertimbangan majelis hakim, Daniel tidak bisa menyampaikan karena bukan kewenangannya. Yang pasti kata dia, pengadilan memberikan waktu kepada penasihat hukum terdakwa jika ingin melakukan banding.
"Saya hanya menyampaikan mengenai apa yang telah diputuskan. Banding itu terserah dari terdakwa, kita belum ada info," tutupnya.
(thm)
Lihat Juga :