Tukul Pembacok Pelajar di Simpang Pomad Bogor Divonis 9 Tahun, Pengacara Shock

Senin, 12 Juni 2023 - 13:35 WIB
loading...
Tukul Pembacok Pelajar...
ASR alias Tukul (17), pelaku utama pembacokan pelajar di Simpang Pomad Bogor, saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A, Senin (12/6/2023). Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - ASR alias Tukul (17), pelaku utama pembacokan pelajar di Simpang Pomad Bogor, divonis sembilan tahun penjara. Pengacara Tukul shock karena vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

"Kami agak sedikit shock karena ini (vonis) naik. Dari tuntutan awalnya 7,5 tahun dari jaksa kemudian sekarang naik jadi 9 tahun,"
ujar pengacara Tukul, Endeh Herdiani, di Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A, Senin (12/6/2023).

Terkait vonis kliennya itu, Endeh mengaku masih pikir-pikir untuk pengajuan banding. "Tadi majelis hakim memberi waktu untuk pikir-pikir kepada kami," kata Endeh.



Menurutnya, ada beberapa pertimbangan majelis hakim memutuskan vonis lebih berat kepada terdakwa. Di antaranya terdakwa telah dua kali melakukan tindak pidana. "Kedua, ini pihak klien kami tidak secepatnya datang meminta maaf. Itu yang kami tangkap. Baik dari dirinya sendiri atau dari pihak keluarganya tidak segera meminta maaf kepada korban. Itu yang membuat waktunya itu sangat disesalkan," ungkapnya.

Tetapi, lanjut Endeh, masih ada keyakinan untuk meringankan vonis kliennya, yakni terdakwa masih anak di bawah umur dan terpengaruh lingkungan.

"Dia melakukannya itu kan dengan teman-teman yang lain, karena lingkungan. Kemudian di keluarga juga, dia merupakan anak broken home. Jadi kami di situ lah kenapa anak tersebut sampai tega melakukan tindakan brutal ini," jelasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A Daniel Mario mengatakan, vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim karena terdakwa Tukul terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia.



"Ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, kedua, menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Bandung, dan pelatihan kerja 1 tahun di UPT Dinas Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Cileungsi," ucap Daniel.

Terkait pertimbangan majelis hakim, Daniel tidak bisa menyampaikan karena bukan kewenangannya. Yang pasti kata dia, pengadilan memberikan waktu kepada penasihat hukum terdakwa jika ingin melakukan banding.

"Saya hanya menyampaikan mengenai apa yang telah diputuskan. Banding itu terserah dari terdakwa, kita belum ada info," tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pelaku Pembacokan 3...
Pelaku Pembacokan 3 Warga Bandar Lampung Dapat Hadiah Timah Panas
2 Anggota LSM Pembacok...
2 Anggota LSM Pembacok Satpam SMKN 9 Tangerang Ditangkap di Bandung usai Sepekan Buron
Gara-gara Uang, Paman...
Gara-gara Uang, Paman Tega Bacok Keponakan hingga Kritis di Lebak
Kronologi 2 Pelajar...
Kronologi 2 Pelajar Bojonegoro Tewas Hanyut di Sungai Mengkuris
Tragis, 2 Pelajar Tewas...
Tragis, 2 Pelajar Tewas Tenggelam di Sungai Gido Nias saat PKL Kelompok Tani
Guru di Riau Tewas Dibunuh...
Guru di Riau Tewas Dibunuh Suaminya, Dipergoki Anak saat Hendak Berangkat Sekolah
Pelajar Malang Tewas...
Pelajar Malang Tewas Tenggelam usai Kail Pancingnya Tersangkut
Ngeri, Pria di Jakbar...
Ngeri, Pria di Jakbar Ngamuk Bawa Senapan lalu Bacok Korban hingga Tewas
Cekcok Batas Kebun,...
Cekcok Batas Kebun, Warga Banjit Tewas Dibacok di Hadapan Kepala Kampung
Rekomendasi
Netanyahu akan Bertemu...
Netanyahu akan Bertemu Trump di Gedung Putih, Bahas Tarif, Gaza, dan Iran
Arus Balik, Pertamina...
Arus Balik, Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Energi di Maluku
Puncak Arus Balik Pagi...
Puncak Arus Balik Pagi Ini, 76.000 Kendaraan Masuk Gerbang Tol Kalikangkung
Berita Terkini
Kecelakaan Maut di Koja,...
Kecelakaan Maut di Koja, 2 Remaja Tewas
1 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran di...
Arus Balik Lebaran di Tol Cipularang Makin Ramai pada Minggu Pagi Ini
2 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran,...
Arus Balik Lebaran, 10.000 Penumpang Kereta Api Tinggalkan Cirebon
2 jam yang lalu
Jasa Raharja: 92 Persen...
Jasa Raharja: 92 Persen Korban Meninggal saat Mudik 2025 Bukan Pemudik
2 jam yang lalu
Mobil Pemudik Nyasar...
Mobil Pemudik Nyasar di Bukititinggi Gara-gara Google Maps, Bocah-bocah Mendadak Jadi Pak Ogah
2 jam yang lalu
Wartawan Palu Ditemukan...
Wartawan Palu Ditemukan Tewas di Hotel Kebon Jeruk, Polisi Periksa 3 Saksi
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara yang Memiliki...
10 Negara yang Memiliki Wilayah Paling Luas di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved